Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah putusan mengenai nasabah Bank Century dan Bank Global beberapa tahun lalu. Namun nasabah belum juga mendapatkan uang penggantian.
Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi ke MA terkait kasus Bank Century dan Bank Global. "Kita ingin tahu sebenarnya keputusan MA seperti apa," ucapnya di Gedung DPR, Senin, (11/2).
Ia mempertanyakan keputusan MA untuk nasabah Bank Century dan Bank Global. Jika sudah final, maka apakah nantinya uang nasabah itu akan menjadi tanggung jawab Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (APBN) oleh Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Harry menyebut pihaknya tidak mempunyai landasan untuk menentukan pertanggungjawaban uang nasabah. Karena itu, DPR memutuskan untuk melakukan konsultasi terhadap putusan MA. "Akan ditentukan tanggalnya. Nanti dicari waktu," tukasnya.
Padahal, terdapat uang nasabah Bank Century diperkirakan sekitar Rp 135 miliar pada kasusnya dengan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia di Solo. Kemudian ada juga beberapa lagi di Yogyakarta. "Diperkirakan total sekitar Rp 1,2 triliun," katanya.
Sedangkan, uang nasabah yang rugi karena kasus Bank Global yakni Rp 430,59 triliun. Kasus Bank Global ini berkaitan dengan banker guarantee. Namun ini juga tidak diurus pemerintah meski Menteri Keuangan sudah berganti dari Sri Mulyani ke Agus Martowardoyo.
Tadinya, Komisi XI berencana membicarakan hal ini dengan Sekretaris Jenderal MA dalam rapat di DPR hari ini. Namun rapat tersebut dibatalkan, karena adanya larangan oleh Komisi III.
Disebut Harry, Komisi III mengaitkan persoalan ini dengan kasus Century. Karena kasus Century sudah memiliki tim pengawas DPR, Komisi XI tidak diperbolehkan mengadakan rapat ini. "Kami menganggap ini bukan kasus Bank Century. Ini kasus nasabah. Perlindungan konsumen. Tidak terkait Century," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News