kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nasib nasabah eks Century bergulir ke DPR


Rabu, 04 Juli 2012 / 10:35 WIB
Nasib nasabah eks Century bergulir ke DPR
ILUSTRASI. Pedagang sedang beraktivitas saat menjual bawang merah di pasar Kramat Jati, Jakarta, (8/4). Pemerintah berencana menerapkan tarif PPN ke komoditas kebutuhan pokok, termasuk sayur-mayur. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Nurul Kolbi, Roy Franedya |

JAKARTA. Manajemen PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) siap menjelaskan masalah pengembalian dana nasabah eks Bank Century ke Tim Pengawas (Timwas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika tak ada aral melintang, rapat mengenai hal ini berlangsung pekan ini.

Rapat rutin itu sejatinya membahas kinerja, perkembangan divestasi Bank Mutiara dan recovery asset. Namun, karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan bank membayar dana nasabah eks Bank Century cabang Solo senilai Rp 41 miliar, tema rapat bergeser. DPR dan manajemen akan mencari jalan keluar untuk menyikapi keputusan itu.

Maryono, Direktur Utama Bank Mutiara, mengatakan, pihaknya tidak akan membayar dana nasabah selama belum ada persetujuan dari institusi lain, seperti Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang saham, Kementerian Keuangan dan DPR. "Kami bukannya tidak patuh hukum. Kami hanya ingin berhati-hati agar langkah kami tidak dianggap merugikan keuangan negara," katanya, pekan lalu.

Persetujuan itu penting untuk memastikan mekanisme dan uang yang akan digunakan untuk membayar nasabah. Menurut Maryono, pengembalian dana tidak mungkin menggunakan kas Bank Mutiara karena produk Antaboga Delta Sekuritas yang dibeli nasabah tidak pernah tercatat di neraca bank.

Sewaktu pemerintah menyuntikkan dana talangan Rp 6,7 triliun pada 2008, reksadana Antaboga tidak masuk dalam perhitungan. Sedangkan meminta LPS ikut menanggung juga tidak mudah. Pasalnya, Antaboga bukan simpanan bank, sehingga LPS tidak pernah menerima premi atas penempatan dana tersebut.

Maryono bilang, masalah ini harus diputuskan banyak pihak. "Rapat Timwas pada 20 Oktober 2010 juga memerintahkan kami berkoordinasi dengan DPR dan pemilik dalam menyelesaikan masalah ini," katanya.

Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Kosasih, mengatakan keputusan MA sudah bersifat tetap dan wajib dipatuhi. Namun, kendalanya, nasabah Antaboga tidak pernah tercatat sebagai nasabah bank.

Untuk mematuhi MA tanpa merugikan bank, negara bisa menalangi pembayaran. Nantinya, duit tersebut dikembalikan lagi dari hasil penagihan atau penjualan aset bermasalah peninggalan lama. Mekanismenya, LPS mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan agar membayarkan dahulu. Sumber dananya diambil dari APBN 2013. "Mekanismenya lewat anggaran," tukasnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, berpendapat Bank mutiara harus mengembalikan dana nasabah dengan aset sendiri. Misalnya menggunakan laba. Namun, jika pengembalian dana membuat permodalan bank (CAR) menurun, manajemen bisa meminta tambahan modal ke pemegang saham.

Zealus Siput, koordinator nasabah Bank Century, tidak mau ambil pusing dengan kerumitan skema pembayaran. Itu urusan Bank Mutiara, LPS, DPR maupun pemerintah. "Bagi kami uang harus kembali. Bagaimana caranya dan pakai duit siapa, itu urusan mereka. Pengadilan tertinggi sudah memutuskan hal ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×