kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Nilai Aset 21 Koperasi Open Loop yang Sudah Dialihkan ke OJK Capai Rp 337,3 Miliar


Jumat, 11 April 2025 / 12:38 WIB
Nilai Aset 21 Koperasi Open Loop yang Sudah Dialihkan ke OJK Capai Rp 337,3 Miliar
ILUSTRASI. pembiayaan yang telah disalurkan oleh 21 koperasi sektor jasa keuangan (open loop) mencapai Rp 213,26 miliar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru mengenai 21 koperasi sektor jasa keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengawasan ke OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengumumkan nilai aset untuk 21 koperasi sektor jasa keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK mencapai Rp 337,30 miliar.

"Adapun pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp 213,26 miliar," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Lebih lanjut, Agusman bilang, 3 koperasi open loop yang belum berizin di OJK, maka OJK telah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Baca Juga: Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih akan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya, OJK telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun 21 nama koperasi tercantum dalam surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Dari daftar 21 nama koperasi tersebut, kebanyakan merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). 

Selanjutnya: Charlie Munger Investor Kawakan AS Lakukan Hal ini Saat Market Crash

Menarik Dibaca: CEO Finetiks Bagi Tips Atur Simpanan Tunai di Tengah Gejolak Kebijakan Tarif Trump

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×