Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru mengenai 21 koperasi sektor jasa keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengawasan ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengumumkan nilai aset untuk 21 koperasi sektor jasa keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK mencapai Rp 337,30 miliar.
"Adapun pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp 213,26 miliar," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
Lebih lanjut, Agusman bilang, 3 koperasi open loop yang belum berizin di OJK, maka OJK telah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Baca Juga: Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih akan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya, OJK telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun 21 nama koperasi tercantum dalam surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Dari daftar 21 nama koperasi tersebut, kebanyakan merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Selanjutnya: Charlie Munger Investor Kawakan AS Lakukan Hal ini Saat Market Crash
Menarik Dibaca: CEO Finetiks Bagi Tips Atur Simpanan Tunai di Tengah Gejolak Kebijakan Tarif Trump
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News