Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan 21 koperasi sektor jasa keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengawasan ke OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengumumkan nilai aset untuk 21 koperasi sektor jasa keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK mencapai Rp 339,12 miliar.
"Adapun pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp 209,77 miliar," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3).
Lebih lanjut, Agusman menerangkan 3 koperasi open loop yang belum berizin di OJK, maka OJK telah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebelumnya, OJK telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp 19,14 Triliun per Januari 2025
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail menerangkan Menteri Koperasi Budi Arie melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.
Dari daftar 21 nama koperasi tersebut, kebanyakan merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Mengenai hal itu, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menyatakan ada beberapa kelebihan yang dirasakan koperasi, khususnya koperasi LKM, yang masuk dalam pengawasan OJK dalam menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan kondisi koperasi secara otomatis akan lebih baik ke depannya, baik dari sisi tata kelola dan sumber daya manusia.
"Plusnya, yaitu akan menjadi lebih baik dari sisi tata kelola. Ditambah nasabah kredit dan nasabah penabungnya tidak harus anggota, bisa masyarakat umum," ujarnya kepada Kontan.
Namun, Burhan mengatakan koperasi yang menjalankan bisnis di sektor jasa keuangan secara otomatis harus siap melaksanakan operasionalnya sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
"Otomatis, parameter kualitas kredit akan berbeda, hingga kewajiban-kewajiban pelaporan akan menajdi lebih banyak dibanding sebelumnya," ungkap Burhan.
Baca Juga: OJK Susun Tiga Rancangan Aturan Soal Tata Kelola Industri Asuransi, Ini Rinciannya
Selanjutnya: Prada Mengaku Masih Hati-Hati Untuk Kembali Akuisisi Merek Mewah
Menarik Dibaca: Bahana TCW Luncurkan Reksadana Anyar Bahana ETF Pefindo I-Grade
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News