kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Aslindo Yakin Kondisi Koperasi yang Berada di Bawah OJK Bakal Lebih Baik ke Depannya


Minggu, 02 Februari 2025 / 22:12 WIB
Aslindo Yakin Kondisi Koperasi yang Berada di Bawah OJK Bakal Lebih Baik ke Depannya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membeberkan daftar 21 nama koperasi open loop yang akan menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membeberkan daftar 21 nama koperasi open loop yang akan menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dari 21 nama koperasi tersebut, kebanyakan merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Mengenai hal itu, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menyatakan ada beberapa kelebihan yang dirasakan koperasi, khususnya koperasi LKM, yang masuk dalam pengawasan OJK dalam menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Ketua Umum Aslindo Burhan meyakini kondisi koperasi secara otomatis akan lebih baik ke depannya, baik dari sisi tata kelola dan sumber daya manusia. 

"Plusnya, yaitu akan menjadi lebih baik dari sisi tata kelola. Ditambah nasabah kredit dan nasabah penabungnya tidak harus anggota, bisa masyarakat umum," ujarnya kepada Kontan, Minggu (2/2).

Baca Juga: Ini Kata Aslindo Terkait 12 LKM Dicabut Izin Usaha oleh OJK pada 2024

Namun, Burhan mengatakan koperasi yang menjalankan bisnis di sektor jasa keuangan secara otomatis harus siap melaksanakan operasionalnya sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. 

"Otomatis, parameter kualitas kredit akan berbeda, hingga kewajiban-kewajiban pelaporan akan menajdi lebih banyak dibanding sebelumnya," ungkapnya.

Sebelumnya, OJK telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail menerangkan Menteri Koperasi Budi Arie melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/1).

Baca Juga: Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi dengan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan ke OJK

Selain itu, Ismail menyebut OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik. 

Berikut ini daftar 21 koperasi tersebut:

1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana, Madiun

2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten, Klaten

3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa, Lampung Selatan

4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi, Tulang Bawang

5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo, Cilacap

6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat, Tasikmalaya

7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis

8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri, Surabaya

9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia, Probolinggo

10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba, Lampung Selatan

11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera, Lampung Selatan

12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera, Tegal

13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong, Jepara

14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju, Malang

15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa, Tulang Bawang

16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera, Kendal

17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur, Metro

18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang, Kendal

19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal, Kendal

20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga, Cilacap

21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur, Kendal.

Selanjutnya: Emiten E-Commerce Terus Berbenah, Simak Rekomendasi Saham GOTO, BUKA, BELI

Menarik Dibaca: Cara Tercepat Turunkan Gula Darah Tinggi Ketika Darurat di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×