Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai imbal jasa penjaminan (IJP) industri penjaminan masih mencatatkan pertumbuhan per Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai IJP perusahaan penjaminan mencapai Rp 4,83 triliun per Juli 2026.
"Nilai itu tumbuh sebesar 8,72%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam RDK OJK, Selasa (8/9).
Jika ditelaah, nilai IJP industri penjaminan terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa bulan terakhir. OJK mencatat, nilai IJP industri tumbuh sebesar 6,13% Year on Year (YoY) per April 2026, lalu sebesar 14,68% YoY per Mei 2026, kemudian meningkat 18,06% YoY dengan nilai Rp 4,13 triliun per Juni 2026.
Baca Juga: Begini Strategi Zurich Tingkatkan Kinerja Asuransi Perjalanan
Meski mencatatkan tren pertumbuhan kembali, nilai IJP industri penjaminan per Juli 2026 terbilang tumbuh melambat, dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya. Adapun nilai IJP yang diperoleh perusahaan penjaminan per Juni 2026 sebesar Rp 4,13 triliun. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 18,34%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Melihat nilai IJP industri yang masih tumbuh, industri penjaminan juga merasakan masih adanya tantangan persaingan tarif. Ogi tak memungkiri bahwa persaingan tarif di industri penjaminan merupakan hal yang wajar.
"Meski demikian, perusahaan perlu menghindari persaingan tarif yang tidak mencerminkan risiko yang dijamin," kata Ogi
Lebih lanjut, Ogi menerangkan penetapan IJP perlu mempertimbangkan risiko, biaya, dan margin. Hal itu perlu dilakukan agar bisnis penjaminan tetap sehat dan berkelanjutan.
Semenatara itu, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan per Juli 2026 mencapai Rp 60,48 triliun per Juli 2026, atau terkontraksi 4,64% YoY. Adapun nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 4,45triliun per Juli 2026, atau meningkat sebesar 20,87% YoY.
Baca Juga: BNI Ungkap Strategi Dongkrak DPK, Cost of Fund Turun 20 Bps
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













