Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diperoleh industri penjaminan per April 2026 sebesar Rp 2,73 triliun. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 6,13% secara Year on Year (YoY).
Jika ditelaah, nilai imbal jasa penjaminan akhirnya mengalami pertumbuhan positif, usai mengalami kontraksi terus-menerus dalam beberapa bulan belakangan. Misalnya saja, nilai imbal jasa penjaminan per Maret 2026 terkontraksi 5% secara YoY, dengan nilai sebesar Rp 1,98 triliun.
Mengenai hal itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyebut ada sejumlah faktor penyebab IJP industri membaik menjadi positif usai mengalami kontraksi terus-menerus. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menyampaikan salah satunya dipengaruhi pemulihan penyaluran kredit produktif baik program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dan pembiayaan ekosistem.
Baca Juga: Tumbuh Pesat, Kredit Digital Jadi Tumpuan Masyarakat Menengah ke Bawah?
"Program tersebut mulai tumbuh kembali setelah periode pengetatan. Alhasil, makin besar outstanding kredit yang dijamin, makin besar juga IJP yang diakui," katanya kepada Kontan, Selasa (9/6/2026).
Agus bilang pertumbuhan positif IJP juga dipengaruhi efektivitas risk based pricing. Dalam hal tersebut, dia mengatakan industri menerapkan premi lebih kompetitif, tetapi tetap risk-adjusted.
Dengan demikian, segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkualitas, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan risiko rendah tetap masuk, sehingga volume penjaminan meningkat tanpa mengorbankan margin.
Faktor lainnya, yaitu adanya ekspansi segmen non-KUR. Agus menerangkan penjaminan untuk pembiayaan supply chain, invoice financing, dan penjaminan kontrak mulai berkontribusi lebih besar terhadap IJP.
Ditambah, adanya digitalisasi proses bisnis, yang mana automasi underwriting dan integrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK mempercepat waktu penerbitan sertifikat penjaminan, sehingga volume IJP naik.
Agus menyampaikan faktor musiman juga memengaruhi kinerja IJP industri. Dia bilang pada kuartal I hingga II biasanya periode pencairan kredit produktif tertinggi, sehingga pengakuan IJP juga meningkat.
Baca Juga: BI Rate Naik Lagi Jadi 5,5%, Tekanan Terhadap Perbankan Bertambah
Sementara itu, Agus memproyeksikan nilai IJP industri penjaminan masih berpotensi bertumbuh ke depannya. Dia bilang IJP masih berpotensi tumbuh moderat 5%-8% YoY sepanjang 2026. Hal itu bisa tercapai apabila suku bunga acuan BI Rate stabil atau turun, sehingga permintaan kredit produktif terjaga.
"Selain itu, apabila pemerintah mempertahankan kuota dan subsidi KUR, lalu industri tidak melakukan pengetatan underwriting berlebihan akibat risiko Non Performing Loan (NPL), serta risiko perlambatan ekonomi global dan daya beli domestik yang menekan kualitas debitur baru," ucap Agus.
Sebagai informasi, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 46,73 triliun per April 2026, atau terkontraksi sebesar 1,28% YoY. Adapun nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 2,75 triliun per April 2026. Nilainya meningkat sebesar 17,45% secara YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













