kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.383   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.564   -54,01   -0,71%
  • KOMPAS100 1.060   -5,09   -0,48%
  • LQ45 800   -5,42   -0,67%
  • ISSI 255   -0,47   -0,18%
  • IDX30 414   -2,43   -0,58%
  • IDXHIDIV20 474   -2,58   -0,54%
  • IDX80 120   -0,57   -0,48%
  • IDXV30 124   0,62   0,51%
  • IDXQ30 131   -1,05   -0,79%

Nomor Rekening Diblokir PPATK, Ini Solusinya agar Uang Tetap Aman


Selasa, 29 Juli 2025 / 06:12 WIB
Nomor Rekening Diblokir PPATK, Ini Solusinya agar Uang Tetap Aman
ILUSTRASI. PPATK secara berkala telah memblokir nomor rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan atau biasa disebut rekening dormant. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara berkala telah memblokir nomor rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan atau biasa disebut rekening dormant. 

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif selama 3-12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Biasanya, rekening yang termasuk dormant adalah rekening biasa yang tidak aktif atau tidak digunakan, bukan merupakan jenis rekening baru. 

Lantas, apa yang harus dilakukan jika nomor rekening diblokir PPATK? Apakah saldo tabungan di dalamnya bisa hilang? 

Solusi jika nomor rekening diblokir PPATK 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan, dana atau saldo tabungan yang disimpan di dalam nomor rekening dormant tetap aman meski diblokir. 

Menurutnya, pemblokiran hanya bersifat penghentian transaksi untuk sementara waktu. 

"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," ucapnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/7/2025). 

Ivan menjelaskan, nomor rekening yang diblokir bisa diaktifkan kembali atau ditutup secara permanen atas permintaan nasabah. 

Baca Juga: PPATK Akan Blokir Sementara Rekening Pasif, Ini Respons Bank

Caranya adalah dengan datang ke bank terkait dan menyampaikan keluhannya. Nantinya, pembukaan rekening akan dilakukan langsung ketika nasabah teridentifikasi melalui proses pengenalan nasabah atau Customer Due Diligence. 

Untuk mengetahuinya, nasabah bisa datang ke bank. 

Mengapa nomor rekening diblokir PPATK? 

Ivan menerangkan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Berdasarkan aturan tersebut, PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant. 

Tujuannya adalah melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari tindak kejahatan, seperti jual beli narkoba, korupsi, judi online (judol), pinjaman online (pinjol) illegal, dan lain-lain. 

"Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah," ungkap Ivan. 

Baca Juga: OJK Siaga! Rekening Dormant Diincar Judi Online, 17.000 Sudah Diblokir

Pemblokiran nomor rekening dormant ini juga bisa menjadi bagian dari pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meski lama tidak digunakan. 

"Penghentian sementara ini justru melindungi hak nasabah dari segala bentuk penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," jelas dia. 

Dia menambahkan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi sasaran empuk modus yang paling rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. 

Dikutip dari laman PPATK, hingga 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk deposit perjudian online. 

PPATK juga menemukan rekening milik orang lain secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak kejahatan lainnya. 

Cara reaktivasi rekening yang diblokir PPATK

Ivan memberikan tiga solusi bagi nasabah yang nomor rekeningnya diblokir PPATK, yakni: 

- Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif 

- Kedua, jangan memberi data pribadi kepada orang asing 

- Ketiga, lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal. 

"Silakan sampaikan ke Bank atau ke PPATK utk melakukan aktivasi rekening," ujarnya. 

Tonton: Amankan Segera Rekening Lama Anda, Awas Dipakai Transaksi Ilegal!

Dikutip dari akun instagram resmi @ppatk Indonesia, berikut ini cara reaktivasi nomor rekening yang diblokir PPATK: 

1. Nasabah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui laman ini bit.ly/FormHensem 

2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank terkait 

3. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses pendalaman adalah 5 hari kerja. Namun, waktu ini bisa diperpanjang menjadi 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja 

4. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan pengecekan status pembukaan rekening secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, atau datang langsung ke kantor bank terkait.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nomor Rekening Diblokir PPATK, Apa yang Harus Dilakukan agar Uang Tetap Aman?" 

Selanjutnya: Gunakan SAL untuk Suntik Empat Bank

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 40% Periode 28-31 Juli 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×