Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomentar terkait dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) bank syariah yang masih tinggi. Sebagai informasi, sampai kuartal 1 2017, NPF bank syariah 4,61% atau sedikit turun dari periode sama 2016 5,35%.
Jasmi, Direktur Group Pengawasan Spesialis III OJK mengatakan saat ini NPF perbankan syariah secara agregat sudah di bawah 5%. “Jika ada kenaikan tentu ada proses untuk menurunkannya,” ujar Jasmi kepada KONTAN, Rabu (7/6).
Untuk menurunkan NPF, OJK mendorong bank untuk menyelesaian pembiayaan yang masuk kategori macet. Selain itu bank syariah juga diharapkan meningkatan manajemen risiko penyaluran kredit.
Sehingga diharapkan pembiayaan baru yang tumbuh masuk kategori sehat. Jika melihat data OJK, sampai kuartal 1 2017 walaupun secara agregat NPF mengalami penurunan, namun ada beberapa sektor yang mengalami kenaikan pembiayaan bermasalah.
Kenaikan NPF ini ada di empat sektor yaitu pertambangan, real estate, perantara keuangan, dan kelistrikan. Bahkan dua sektor yaitu pertambangan dan real estate mempunyai NPF masing-masing sebesar 10,03% dan 9,02%.
Selain itu untuk perantara keuangan dan kelistrikan tercatat mempunyai NPF sebesar masing-masing 7,28% dan 6,68%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News