Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kredit macet PT Dhiva Inter Sarana (DIS) menyebabkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) membengkak. Berdasarkan catatan manajemen emiten berkode saham BNII ini, angka rasio kredit bermasalah saat ini mencapai 2,5%.
Mengacu pada laporan keuangan, NPL gross BII hingga 30 September 2014 mencapai 2,57% dari periode yang sama tahun 2013 yang sebesar 1,76%. Peningkatan NPL 81 basis poin ini mendorong BII meningkatkan provisi atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
Asal tahu saja, provisi BII per September 2014 melonjak 79,63% menjadi Rp 1,29 triliun. Pada periode yang sama tahun 2013 silam, provisi BII masih berada di kisaran Rp 719,81 miliar. "Pencadangan meningkat dan sudah terhitung dalam laporan keuangan 2014," ujar Taswin Zakaria, Presiden Direktur BII, Rabu (14/1).
Meski terseret kasus kredit macet korporasi, lanjut Taswin, BII tidak akan mengurangi porsi kreditnya. BII akan menyeleksi lagi (re-profile) nasabah korporasi. Diakui Taswin, kredit korporasi memang merupakan salah satu penyumbang tertinggi NPL di BII.
Direktur Perbankan Global BII, Jenny Wiriyanto menambahkan, pihaknya menyasar korporasi yang memiliki komunitas. Ini merupakan strategi pengembangan kredit korporasi tahun 2015.
Tahun ini, BII menargetkan pertumbuhan kredit sebesar 16%–17%. Target ini sesuai rata-rata proyeksi pertumbuhan kredit perbankan nasional dari regulator perbankan sekitar 16% hingga 18%.
Sekedar mengingatkan, per Desember 2014, DI memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih ke BII sebesar US$ 67,669 juta atau setara Rp 812,03 miliar. Rinciannya, utang pokok senilai US$ 53,587 juta, bunga US$ 2,667 juta, dan denda US$ 11,415 juta.
Total utang dari BII itu didapat dari beberapa skema. Diantaranya, fasilitas pinjaman rekening koran senilai Rp 2,7 miliar yang jatuh tempo 7 Mei 2014. Fasilitas demand loan US$ 44 juta, L/C Line 1 US$ 8,7 juta, serta fasilitas L/C Line 2 sebesar US$ 6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News