kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OCBC NISP Berencana Buyback Saham, Siapkan Dana Segini


Rabu, 24 Januari 2024 / 17:22 WIB
OCBC NISP Berencana Buyback Saham, Siapkan Dana Segini


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) mengumumkan rencana aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham. Untuk memuluskan rencana ini, NISP berencana untuk menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 18 Maret 2024 mendatang.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, tujuan dilakukannya buyback saham tersebut dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja tahun 2023 kepada manajemen dan karyawan Perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.

Aksi korporasi untuk pemberian remunerasi ini disebut perseroan juga telah sesuai dengan POJK No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Jefry Tjahjadi Investor Relations Head NISP mengatakan, perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham maksimal Rp 800 juta termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait.

Baca Juga: Induk Usahanya OCBC Ltd. Dapat Gugatan, OCBC Indonesia Buka Suara

"Pelaksanaannya dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku juga sejalan dengan mengikuti dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jefry dalam keterangan resmi Rabu (24/1)

Sesuai dengan aturan terbaru OJK, waktu pelaksanaan buyback saham wajib diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPS yang direncanakan pada tanggal 18 Maret 2024.

Pelaksanaan transaksi buyback saham ini diyakini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×