Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, setidaknya ada 17 Unit Usaha Syariah (UUS) yang direncanakan melakukan spin off pada tahun 2025.
"Selain itu, direncanakan 5 UUS akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).
Lebih lanjut, pada periode 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2024, Ogi menerangkan terdapat 1 UUS perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah. Dia bilang saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
Ogi juga mengatakan terdapat 1 UUS perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Baca Juga: OJK Berikan 83 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada Januari 2025
Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.
OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah.
Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.
Selanjutnya: AI Alibaba Menarik Perhatian Dunia, Jack Ma Muncul Lagi di Xianyu
Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM Bucin Combo 14-16 Februri 2025, Makan Berdua Hanya Rp 47.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News