kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.315   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

OJK Berikan 83 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada Januari 2025


Kamis, 13 Februari 2025 / 07:20 WIB
OJK Berikan 83 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada Januari 2025
ILUSTRASI. OJK telah memberikan 83 sanksi administratif kepada LJK di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada Januari 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 83 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada Januari 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. 

"Sejak 1 sampai 24 Januari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 83 sanksi," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).

Ogi menyebut 83 sanksi itu terdiri dari 61 sanksi peringatan atau teguran, 1 sanksi pembekuan pendaftaran, 1 sanksi pencabutan izin usaha, serta 20 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Baca Juga: BNPL Perbankan Tak Jadi Hambatan Bagi BNPL Perusahaan Pembiayaan, Ini Kata Pengamat

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan.

Sampai 24 Januari 2025, dia bilang pengawasan khusus dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Selain itu, OJK juga mengumumkan ada 12 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×