Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 83 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
"Sejak 1 sampai 24 Januari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 83 sanksi," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).
Ogi menyebut 83 sanksi itu terdiri dari 61 sanksi peringatan atau teguran, 1 sanksi pembekuan pendaftaran, 1 sanksi pencabutan izin usaha, serta 20 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.
Baca Juga: BNPL Perbankan Tak Jadi Hambatan Bagi BNPL Perusahaan Pembiayaan, Ini Kata Pengamat
Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan.
Sampai 24 Januari 2025, dia bilang pengawasan khusus dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Selain itu, OJK juga mengumumkan ada 12 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Selanjutnya: Emiten Baja Bakal Tertekan Kebijakan Tarif Trump
Menarik Dibaca: Promo Dunkin Beli 1 Gratis 1 Semua Jenis Minuman, Tiap Selasa Bulan Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News