Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK 41/2024, salah satunya terdapat aturan pengelompokan atau pengkategorian LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar.
Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan terdapat 35 LKM yang masuk dalam kelompok skala usaha besar.
"Selain itu, tercatat 105 LKM merupakan kelompok skala usaha menengah dan 57 LKM merupakan kelompok skala usaha kecil," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
Baca Juga: OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Mikro Berkantong Tebal Jadi BPR
Secara total, Agusman menyampaikan terdapat 197 LKM per April 2025. Sebagai informasi, dalam Pasal 100 POJK 41/2024, indikator pengelompokan skala usaha LKM ditetapkan berdasarkan aset yang dimiliki.
Untuk LKM skala usaha kecil merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan yang memiliki aset kurang dari Rp 1 miliar. Selanjutnya, LKM skala usaha menengah merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan dengan nilai aset mulai dari Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 10 miliar.
Adapun LKM skala usaha besar merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota dan memiliki aset mulai dari Rp 10 miliar.
Baca Juga: POJK 41/2024 Atur Pengelompokan Lembaga Keuangan Mikro Berdasarkan 3 Skala Usaha
Lebih lanjut, Agusman menerangkan pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan yang proporsional.
"Ditambah, bisa mendorong efisiensi operasional sesuai kapasitas masing-masing dan memfasilitasi perkembangan LKM secara bertahap agar dapat melayani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara optimal dan berkelanjutan," ucap Agusman.
Selanjutnya: Aset Asuransi Non-Komersial Capai Rp 222,3 Triliun per April 2025
Menarik Dibaca: Samsung A15 Harga Juni 2025 Kameranya Canggih, Intip Fitur Fotografinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News