kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

OJK: 35 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Masuk Kelompok Skala Usaha Besar


Selasa, 03 Juni 2025 / 11:05 WIB
OJK: 35 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Masuk Kelompok Skala Usaha Besar
ILUSTRASI. Secara total, OJK menyampaikan terdapat 197 LKM per April 2025. Dari jumlah itu, terdapat 35 LKM yang masuk dalam kelompok skala usaha besar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK 41/2024, salah satunya terdapat aturan pengelompokan atau pengkategorian LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar. 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan terdapat 35 LKM yang masuk dalam kelompok skala usaha besar.

"Selain itu, tercatat 105 LKM merupakan kelompok skala usaha menengah dan 57 LKM merupakan kelompok skala usaha kecil," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Baca Juga: OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Mikro Berkantong Tebal Jadi BPR

Secara total, Agusman menyampaikan terdapat 197 LKM per April 2025. Sebagai informasi, dalam Pasal 100 POJK 41/2024, indikator pengelompokan skala usaha LKM ditetapkan berdasarkan aset yang dimiliki. 

Untuk LKM skala usaha kecil merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan yang memiliki aset kurang dari Rp 1 miliar. Selanjutnya, LKM skala usaha menengah merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan dengan nilai aset mulai dari Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 10 miliar.

Adapun LKM skala usaha besar merupakan LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota dan memiliki aset mulai dari Rp 10 miliar.

Baca Juga: POJK 41/2024 Atur Pengelompokan Lembaga Keuangan Mikro Berdasarkan 3 Skala Usaha

Lebih lanjut, Agusman menerangkan pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan yang proporsional. 

"Ditambah, bisa mendorong efisiensi operasional sesuai kapasitas masing-masing dan memfasilitasi perkembangan LKM secara bertahap agar dapat melayani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara optimal dan berkelanjutan," ucap Agusman.

Selanjutnya: Aset Asuransi Non-Komersial Capai Rp 222,3 Triliun per April 2025

Menarik Dibaca: Samsung A15 Harga Juni 2025 Kameranya Canggih, Intip Fitur Fotografinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×