Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Murih Raharjo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-134/KO.13/2024 per 25 November 2024.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo yang beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, terhitung sejak 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Murih Raharjo, OJK menyatakan kantor Koperasi LKM Murih Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo
Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo juga diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
OJK menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Murih Raharjo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pengurus Koperasi LKM Murih Raharjo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Cek 97 Pinjol Legal dan 400 Pinjol Ilegal Per Desember 2024 dari OJK
Selanjutnya: Ketidakpastian Bayangi Pasar, Rupiah Diproyeksi Berbalik Melemah pada Kamis (5/12)
Menarik Dibaca: 9 Ciri-Ciri Diabetes pada Usia Muda, Salah Satunya Mata Kering
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News