kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK: 6 bank lakukan exclusive deal bancassurance


Senin, 17 November 2014 / 11:23 WIB
OJK: 6 bank lakukan exclusive deal bancassurance
ILUSTRASI. Ke depan, ANJT akan ekspor sagu dan edamame ke negara lain. ANJT mengaku mengincar pasar Singapura, Thailand, Australia, China dan Timur Tengah.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraba sedikitnya enam bank patungan atawa joint venture melakukan kesepakatan eksklusif alias exclusive deal pemasaran produk bancassurance. Keenam bank ini disinyalir menutup kesempatan untuk kompetisi bisnis yang sehat di antara pelaku industri asuransi.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya menerima aduan mengenai enam bank patungan yang melakukan exclusive deal. Exclusive deal ini merugikan pelaku industri asuransi lainnya yang tidak bisa menikmati jalur bancassurance.

“Besok kami akan rapat. Kami akan bentuk tim untuk memeriksa dugaan enam bank joint venture yang melakukan exclusive deal. Kami akan kasih enforcement. Kami tidak ingin ada exclusive deal, ini tidak fair,” ujarnya ditemui disela-sela acara Insurance Outlook 2015, Senin (17/11).

Menurut Dumoly, enam bank patungan yang dimaksud melakukan exclusive deal dalam memasarkan produk asuransi lewat kerja sama bank alias bancassurance. Adapun, perusahaan asuransi tersebut terdiri dari beberapa perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×