kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

OJK: 75 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 9,76 Miliar per Maret 2025


Minggu, 13 April 2025 / 14:57 WIB
OJK: 75 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 9,76 Miliar per Maret 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Maret 2025, terdapat 75 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan. 

"Adapun total penggantian sebesar Rp 9,76 miliar dan US$ 3.281," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Baca Juga: OJK: 221 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 214,5 Miliar Hingga Januari 2025

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Selain itu, Friderica menyampaikan pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 35 surat peringatan tertulis kepada 31 PUJK dan 21 sanksi denda kepada 20 PUJK.

Berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 2 sanksi berupa denda dan 2 sanksi berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. 

Baca Juga: Per Januari, OJK Beri Sanksi 100 PUJK Atas Keterlambatan Pelaporan Penilaian Sendiri

Dia bilang sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen. 

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Friderica menyebut OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: OJK Terima 9.068 Pengaduan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

Selanjutnya: Pemprov Jakarta tengah Merancang Jakarta sebagai Kota Perfilman

Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Dapur Terbaru 2025 yang Wajib Dicoba untuk Rumah Modern Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×