kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

OJK: 221 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 214,5 Miliar Hingga Januari 2025


Kamis, 13 Februari 2025 / 06:35 WIB
OJK: 221 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 214,5 Miliar Hingga Januari 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, terdapat 221 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan. 

"Adapun total penggantian sebesar Rp 214,5 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Selain itu, Friderica menyampaikan pada periode 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 315 surat peringatan tertulis kepada 201 PUJK, 20 surat perintah kepada 18 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK.

Baca Juga: Per Januari 2025, OJK Beri Sanksi 315 Surat Peringatan Tertulis ke 201 PUJK

Berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 8 PUJK dan peringatan tertulis kepada 27 PUJK. 

Dia bilang sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×