Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.068 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 14 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 9.068 pengaduan tersebut, sebanyak 3.383 berasal dari industri perbankan, 3.303 berasal dari industri financial technology, 1.941 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 508 Pinjol Ilegal di Januari-Februari 2025
"Selain itu, 317 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, OJK telah menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal.
Baca Juga: OJK: Gadai Ilegal Diberikan Relaksasi untuk Ajukan Izin Jadi Legal Hingga Tahun 2026
"Dari total pengaduan itu, sebanyak 1.081 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 155," ujarnya.
Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Maret 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 12.721. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 10.733, disusul investasi ilegal sebanyak 1.737 dan gadai ilegal sebanyak 251.
Baca Juga: Awal 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April
Selanjutnya: Perempuan Wajib Tahu Cara Mendeteksi Kanker Payudara Sejak Dini, Ini Caranya
Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Dapur Terbaru 2025 yang Wajib Dicoba untuk Rumah Modern Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News