kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

OJK Terima 9.068 Pengaduan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)


Minggu, 13 April 2025 / 14:19 WIB
OJK Terima 9.068 Pengaduan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
ILUSTRASI. Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). Kegiatan yang diinisiasi Indah Kurnia, anggota DPR RI daerah pemilihan Jatim 1 itu menggandeng Lumbung Pelita Indonesia & Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tak terjebak pinjaman online ilegal & investasi bodong. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.068 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 14 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 9.068 pengaduan tersebut, sebanyak 3.383 berasal dari industri perbankan, 3.303 berasal dari industri financial technology, 1.941 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 508 Pinjol Ilegal di Januari-Februari 2025

"Selain itu, 317 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, OJK telah menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal.

Baca Juga: OJK: Gadai Ilegal Diberikan Relaksasi untuk Ajukan Izin Jadi Legal Hingga Tahun 2026

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 1.081 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 155," ujarnya.

Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Maret 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 12.721. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 10.733, disusul investasi ilegal sebanyak 1.737 dan gadai ilegal sebanyak 251.

Baca Juga: Awal 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

Selanjutnya: Perempuan Wajib Tahu Cara Mendeteksi Kanker Payudara Sejak Dini, Ini Caranya

Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Dapur Terbaru 2025 yang Wajib Dicoba untuk Rumah Modern Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×