Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi sudah mengungkapkan rencana pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS), mulai dari mendirikan perusahaan baru maupun mengalihkan portofolio syariah ke perusahaan lain. Bahkan, sudah ada beberapa perusahaan yang telah melakukan spin off sejak lama.
Salah satunya, PT Asuransi Jasindo Syariah yang sudah melakukan spin off sejak tahun 2016. Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasindo Syariah Wahyudi menerangkan, perusahaan melakukan spin off unit usaha syariah karena untuk menjalankan amanat pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Tentu kami melakukan spin off UUS ini juga agar masyarakat lebih percaya pada pengelolaan risiko kami yang sudah sesuai dengan prinsip syariah,” kata Wahyudi kelada Kontan, Rabu (26/2).
Baca Juga: Jasindo Sebut Implementasi PSAK 117 akan Berdampak Terhadap Industri Asuransi
Tak hanya itu, Wahyudi menuturkan bahwa dengan melakukan spin off unit usaha syariah juga mampu mengundang banyak investor berbasis syariah, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan modal untuk industri syariah secara keseluruhan, meningkatkan konsumen pasar syariah, dan memperluas layanan keuangan syariah kepada masyarakat.
“Dan harapannya indeks literasi hingga inklusi syariah juga bisa terus menanjak naik,” imbuhnya.
Wahyudi juga berharap, dengan aksi spin off unit usaha syariah akan tercipta ekosistem keuangan syariah yang semakin sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial
Lebih lanjut, berdasarkan laporan keuangan Jasindo Syariah per 31 Desember 2024, mencatatkan pendapatan kontribusi sebesar Rp 259,67 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023, yang mencapai Rp 212,42 miliar, dengan rasio solvabilitas di angka 80,121 % dan total aset sebesar Rp 612,91 miliar.
Selain itu, hingga akhir 2024, Wahyudi bilang, industri asuransi syariah di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Hal ini membuat prospek kinerja Jasindo syariah akan lanjut menguat di tahun ini, dengan peningkatan aset yang diperkirakan mencapai sekitar 20% dibandingkan tahun lalu.
Selaras dengan hal ini, PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) menyampaikan bahwa perusahaan siap untuk melakukan spin off unit usaha syariah pada semester II-2026 mendatang.
VP Sharia Business Development Sompo Insurance Bambang Haryanto mengatakan bahwa pihaknya kini telah mencapai tahapan yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Sompo Insurance juga sudah mempunyai timeline yang jelas dan selalu rutin melakukan pelaporan terkait proses spinoff UUS ini.
Baca Juga: 10 Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Aset Terbesar di Indonesia
"Jadi kami secara komitmen sudah jelas akan mengikuti ketentuan OJK itu paling lambat untuk spin offdi tahun 2026, dan di tahun itu tentu Sompo Insurance akan melakukan spin off,” kata Bambang dalam acara Media Gathering bersama Sompo Insurance, di Jakarta, Rabu (26/2).
Selain itu, Bambang menuturkan di tahun ini, Sompo Insurance juga sedang merapikan operasional untuk persiapan spin off UUS, seperti legal dokumen yang harus dipatuhi dengan lengkap.
“Di fase ini kami akan sesuaikan dengan apa yang ditentukan oleh OJK," imbuh dia.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa pada 2026, Sompo Insurance berharap Unit Usaha Syariah (UUS) sudah dapat dapat diluncurkan menjadi perusahaan terpisah.
Di sisi lain, Bambang optimis prospek kinerja asuransi syariah Sompo Insurance akan tumbuh positif di tahun ini, bahkan lebih baik tahun dibandingkan dengan 2024.
Ia menuturkan bahwa optimisme tersebut datang dari target pertumbuhan kinerja asuransi Sompo Insurance Syariah yang sangat signifikan, “Sangat luar biasa signifikan target kinerjanya, namun kami belum bisa bisa menyebutkan besaran dari target ini ya,” ungkapnya.
Adapun di tahun 2024, Sompo Insurance Syariah mencatatkan laba sebelum pajak sebesar Rp 82,19 miliar.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023).
Baca Juga: Laba Fintech Lending Melesat 236,73%, AFPI Optimis Tren Positif Berlanjut pada 2025
Dalam POJK 11 Tahun 2023 itu, terdapat sekurang-kurangnya dua persyaratan yang telah ditetapkan OJK terkait pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi. Pertama, nilai dana tabaru dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabaru, serta dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Kemudian, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sedangkan, unit syariah perusahaan reasuransi harus mencapai ekuitas minimum Rp 200 miliar.
OJK juga menyebutkan sebanyak 18 unit usaha syariah telah merencanakan spin off di tahun 2025, dengan cara mendirikan perusahaan baru.
Berdasarkan catatan OJK, sudah ada 29 unit usaha syariah yang telah melaporkan akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Adapun rinciannya di tahun 2024 ada 3 unit usaha syariah, tahun 2025 ada 18 unit usaha syariah dan sisanya 8 unit usaha syariah pada 2026 mendatang.
Selanjutnya: Rupiah Kembali Tertekan pada Rabu (26/2), Simak Proyeksinya untuk Kamis (27/2)
Menarik Dibaca: Bali Soap Luncurkan Produk Body Butter dan Hand Cream Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News