Reporter: Nadya Zahira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan bahwa akan terus mengawasi proses rencana pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi yang paling lambat harus selesai akhir 2026.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat satu perusahaan yang sudah mendirikan perusahaan asuransi syariah, untuk melengkapi beberapa spin off yang sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kemudian, juga terdapat dua unit usaha syariah yang mengalihkan portofolionya ke perusahaan syariah lainnya,” kata Iwan kepada Kontan, Rabu (26/2).
Baca Juga: Ini Perusahaan Asuransi yang Siap dan Sudah Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah
Lebih lanjut, Iwan menyebutkan bahwa di tahun 2025, terdapat sebanyak 18 unit usaha syariah yang telah merencanakan spin off dengan cara mendirikan perusahaan baru, dan juga ada 8 unit usaha syariah yang akan mengalihkan portofolio yang ada saat ini ke perusahaan syariah yang sudah memiliki izin usaha.
“Jadi memang bagi perusahaan yang tidak akan membentuk perusahaan asuransi syariah, OJK meminta perusahaan untuk mengalihkan portofolio syariah yang ada saat ini ke perusahaan asuransi syariah yang sudah memiliki izin usaha, sehingga hak pemegang polis tetap dapat dipenuhi,” jelasnya.
Pengalihan ini, Iwan bilang, merupakan transaksi usaha yang biasa dan akan tergantung pada kesepakatan perusahaan asuransi yang akan mengalihkan dan yang akan menerima.
Baca Juga: OJK: Ada 41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah
Selain itu, Iwan menjelaskan, pemisahan UUS telah diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Sesuai amanat regulasi tersebut, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara, diantaranya yautu, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang sudah memiliki izin usaha.
Syarat yang harus dipenuhi, antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selanjutnya, ekuitas minimum UUS juga harus telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum wajib dipenuhi sebesar Rp 200 miliar.
“Persyaratan modal minimum ini dimaksudkan untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang memadai, sehingga mereka mampu untuk mengelola risiko dan memberikan layanan yang baik kepada masyarakat," kata Iwan.
Di sisi lain, Iwan memproyeksi bahwa bisnis asuransi syariah di tahun 2025 masih akan tumbuh positif. Hal ini tercermin dari aset yang diperkirakan bisa naik sekitar 5%-8% dibandingkan dengan tahun 2024.
“Adapun hingga akhir tahun 2024, total aset asuransi syariah mencapai Rp 46,54 triliun, angka ini tumbuh 5.8% secara year on year,” tandasnya.
Baca Juga: CIMB Niaga Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung pada Kuartal Pertama 2026
Selanjutnya: Samir: Mekanisme Proses Penagihan Borrower Dilakukan dengan Aturan dari OJK dan AFPI
Menarik Dibaca: Bali Soap Luncurkan Produk Body Butter dan Hand Cream Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News