kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

OJK Sebut Ada 41 Asuransi yang Telah Sampaikan Pemisahan Unit Usaha Syariah


Minggu, 15 Desember 2024 / 15:26 WIB
OJK Sebut Ada 41 Asuransi yang Telah Sampaikan Pemisahan Unit Usaha Syariah
ILUSTRASI. OJK menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 41 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan pemisahan unit usaha syariahnya atau UUS. . (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 41 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan pemisahan unit usaha syariahnya atau UUS. 

Hal tersebut sejalan dengan visi yang tertuang dalam Road Map Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan dalam Rencana Kerja Pemisahan Usaha Syariah (RKPUS) yang telah dilaksanakan sampai 25 November 2024, ada 1 unit perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.

Baca Juga: OJK Terus Perkuat Industri Keuangan Syariah

"Jadi saat ini sedang proses pengalihan portfolio dari unit syariah kepada asuransi jiwa yang baru, serta 1 unit asuransi syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio pada perusahaan asuransi syariah yang telah ada, dan saat ini dalam proses pengembalian izin unit syariah," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Jumat (13/12). 

Lebih lanjut, Mirza menjelaskan bahwa OJK terus pastikan kesiapan untuk jalankan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) agar perusahaan memiliki kesiapan dan sudah bisa spin off paling lambat 2026. 

Ia menjelaskan, berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Baca Juga: Konsolidasi Perbankan Syariah Tak Kunjung Ada, Ini Kata OJK

Kemudian cara yang kedua, dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. 

“Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan tersebut,” kata Mirza. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×