kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK: Ada 8 Perusahaan Pembiayaan yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan


Senin, 30 Oktober 2023 / 13:07 WIB
OJK: Ada 8 Perusahaan Pembiayaan yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan, ada delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau permodalan minimum Rp 100 miliar yang diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum masih dalam monitoring dalam realisasi action plan yang telah disampaikan. 

"Action plan yang diajukan, di antaranya berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), new strategic investor, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin (30/10).

Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Rp 458,70 Triliun hingga September 2023

Selain itu, kata Agusman, terdapat enam perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum.

Dia menerangkan apabila perusahaan pembiayaan dan modal ventura tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jeda waktu yang telah disetujui, OJK akan menindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×