Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini pihaknya terus mendalami kasus Meikarta secara khusus. Pasalnya, kasus ini setidaknya melibatkan 12 bank umum sebagai mitra penyalur kredit pemilikan apartemen (KPA) Meikarta.
Selain itu, Slamet Edy Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK mengatakan dalam catatan OJK total portofolio yang disalurkan perbankan untuk KPA Meikarta mencapai Rp 8 triliun.
"Kasus Meikarta kami lagi dalami dan periksa khusus, memang portofolio Lippo ini sekitar Rp 8 triliun tersebar di 12 bank," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/10).
Sebagai catatan saja, dalam laman resmi mei-karta.com/bank dijelaskan 12 bank rekanan KPA Meikarta antara lain NOBU Bank, Bank Victoria, Ciptadana, Bank BJB, Maybank, KEB Hana Bank, BNI, Bank BTN, Bank Artha Graha, ICBC, Panin Bank dan CIMB Niaga.
Walau kasus Meikarta tengah mencuat, menurut pantauan OJK proses pembayaran KPA nasabah bank terbilang lancar. "Sejauh ini masih lancar, belum ada yang macet. Karena masalahnya bukan di debiturnya tapi di proyek Meikarta-nya," tuturnya.
Nah, Edy menyebut, dalam perjanjian kerjasama kredit antara bank dengan pihak pengembang yang menyebutkan bila pengembang terlambat menyerahkan unit kepada debitur maka Meikarta bakal kena denda sebesar 1% dari nilai kredit.
Begitu pula dari sisi pembangunan proyeknya. Menurut OJK, Lippo menggunakan dana yang berasal dari China. Artinya tidak ada pembiayaan dari dalam negeri maupun perbankan di tanah air di proyek tersebut.
"Mereka (Meikarta) dibiayai dari China. Malahan bagus kan ada dana masuk," tambahnya.
OJK saat ini masih memperdalam kasus tersebut sambil berdiskusi dengan pihak bank rekanan, dan berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News