kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.564   1,00   0,01%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK Ajukan Pemblokiran 995 Nomor Kontak Terkait Pinjol Ilegal ke Kemenkominfo


Senin, 09 September 2024 / 13:10 WIB
OJK Ajukan Pemblokiran 995 Nomor Kontak Terkait Pinjol Ilegal ke Kemenkominfo
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). OJK bersama Satuan Tugas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kemenkominfo.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan nomor kontak tersebut merupakan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun

"Nomor itu dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).

Selain itu, Friderica menerangkan Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga: Ada 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK September 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×