Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan nomor kontak tersebut merupakan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun
"Nomor itu dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).
Selain itu, Friderica menerangkan Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Baca Juga: Ada 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK September 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selanjutnya: 9 Money Lessons yang Dipelajari Bill Gates dari Warren Buffett
Menarik Dibaca: FWD Insurance dan OCBC Tandatangani Kerja sama Bancassurance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News