kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK akan atur penyertaan anak usaha


Selasa, 20 Agustus 2013 / 07:48 WIB
OJK akan atur penyertaan anak usaha
Drakor Thirty Nine bersaing rating tertinggi dengan drakor terbaru Kill Heel dan drakor romantis Sponsor di penayangan Rabu-Kamis malam.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan rencana aturan konglomerasi lembaga keuangan. Regulasi ini akan mewajibkan induk perusahaan melakukan manajemen risiko secara terkonsolidasi pada anak-anak perusahaan. Pasalnya, induk usaha merupakan pengawas internal bagi anak-anak usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan calon regulasi konglomerasi lembaga keuangan ini akan mengatur penyertaan modal anak usaha dari induk usaha. Namun, OJK belum menentukan besar persentase penyertaan modal untuk anak usaha.

OJK baru melakukan kajian awal berupa penyertaan modal antara 5% hingga 10%. Dalam kajian tersebut, OJK akan mewajibkan induk menyuntikkan tambahan modal jika kinerja keuangan negatif.

Saat ini induk usaha menyuntikkan modal ke anak usaha berdasarkan kebutuhan untuk ekspansi bisnis. Padahal perhitungan modal tidak hanya untuk ekspansi bisnis, juga untuk penguatan modal. "Tujuan akhirnya, demi menciptakan sistem keuangan yang sehat, mampu berkembang serta bersaing nasional maupun internasional," ujar Nelson, pekan lalu.

Hal lain adalah mengatur tingkat kesehatan induk dan anak usaha. Tingkat kesehatan akan disesuaikan dengan karakter induk dan anak. Jadi tidak disamakan

Kebijakan pengaturan penyertaan modal memang bertujuan baik. Beleid ini dapat meningkatkan manajemen risiko perbankan. Di sisi lain, beleid ini seharusnya tidak bertentangan dengan aturan lain karena akan menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang membingungkan pelaku perbankan.

Dalam aturan lisensi berjenjang, Bank Indonesia (BI) sudah mengatur penyertaan bank berdasarkan kelompok usaha (BUKU). BI melarang bank BUKU 1 atau modal inti di bawah Rp 1 triliunĀ  melakukan penyertaan modal. BUKU 2 (modal Rp 1 triliun - Rp 5 triliun) maksimal 15% dari modal. BUKU 3 (modal inti Rp 5 triliun - Rp 30 triliun) maksimal 25% dari modal dan BUKU 4 (modal di atas Rp 35 triliun), maksimal 35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×