CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.141   -73,55   -1,02%
  • KOMPAS100 1.093   -10,03   -0,91%
  • LQ45 872   -3,51   -0,40%
  • ISSI 215   -3,49   -1,60%
  • IDX30 447   -1,05   -0,23%
  • IDXHIDIV20 540   0,91   0,17%
  • IDX80 125   -1,17   -0,92%
  • IDXV30 135   -0,50   -0,37%
  • IDXQ30 149   -0,06   -0,04%

OJK akan batasi penjualan bancassurance, ini tanggapan Bank Mandiri


Rabu, 26 Februari 2020 / 16:20 WIB
OJK akan batasi penjualan bancassurance, ini tanggapan Bank Mandiri
ILUSTRASI. Seorang pekerja melewati logo Bank Mandiri. OJK berencana membatasi penjualan bancassurance di tengah sengkarut kasus Asuransi Jiwasraya. REUTERS/Beawiharta/File Photo


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi penjualan bancassurance atau produk asuransi yang dipasarkan oleh perbankan di tengah sengkarut kasus Asuransi Jiwasraya.

Menanggapi hal tersebut, Bank Mandiri mengatakan siap dengan kebijakan yang akan diambil OJK. " Produk yang akan dibatasi seperti apa, OJK pasti sudah tahu itu dan saya yakin itu pasti produk-produk yang bermasalah seperti saving plan. Tapi kami siap dengan kebijakan yang akan diambil," kata Royke Tumilaar, Direktur Utama Bank Mandiri di Jakarta (26/2).

Baca Juga: Imbas Jiwasraya, OJK bakal batasi pemasaran bancassurance

Dia menambahkan, selama ini Bank Mandiri tidak pernah bermasalah dalam penjualan bancassurance. Pasalnya, bank pelat merah ini hanya berani menjual produk yang telah menjabarkan dengan benar risikonya terhadap nasabahnya. Perseroan tidak akan menjual produk jika tidak menjabarkan risikonya karena itu akan terkait dengan kredibilitas Bank Mandiri ke depan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, produk bancassurance yang akan dibatasi terutama kategori Investasi. Sementara produk asuransi yang benar-benar proteksi tidak akan dibatasi. "Proteksi boleh, tapi untuk Investasi mesti diluruskan boleh atau tidak. Kita akan akan atur ini nanti," katanya, Rabu (26/2).

Berkaca dari kasus Jiwasraya, Wimboh mengatakan, ada celah yang bisa dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab dalam penjualan produk asuransi untuk melakukan kecurangan. Alasannya industri keuangan non bank memang tak diatur seketat perbankan.

Baca Juga: Kemenag: Potensi asuransi perjalanan umrah bisa capai Rp 60 miliar

Kasus Jiwasraya berawal dari kegagalannya membayar polis Jiwasraya Saving Plan yakni produk investasi yang menawarkan imbal hasil hingga 13%. Setelah ditelusuri, nyatanya polis JS Plan yang mencapai Rp 12,4 triliun dikelola serampangan oleh manajer investasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×