kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK akan cegah fintech untuk pencucian uang


Sabtu, 22 April 2017 / 16:50 WIB
OJK akan cegah fintech untuk pencucian uang


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas persiapan seluruh peraturan teknis operasional pasca diterbitkannya peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang pembiayaan perusahaan teknologi finansial atau fintech lending. Hal ini dilakukan seiring menjamurnya pemain fintech di Tanah Air.

Mengacu data Asosiasi Fintech Indonesia,saat ini terdapat sekitar 157 perusahaan fintech di Indonesia yang mayoritas berumur kurang dari 2 tahun. Adapun, per Maret 2017, sebanyak 76% perusahaan fintech baru beroperasi sekitar 2 tahun.

Dari sekian banyak jenis fintech yang bermunculan di Tanah Air, aturan fintech lending menjadi perhatian utama bagi OJK. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, fintech lending termasuk jenis fintech yang paling cepat berkembang dan perlu mendapat pengawasan dari OJK.

"Soalnya tidak hanya aspek teknis penggunaan platform IT, tetapi juga dari sisi pencegahan cyber security, edukasi dan perlindungan konsumen, anti pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme," kata Rahmat kepada KONTAN melalui pesan tertulis.

Niki Luhur, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia bilang, per Maret 2017, baru tercatat 27 perusahaan fintech dengan layanan peer to peer (P2P) Lending dan Crowdfunding yang telah mendaftarkan diri ke OJK untuk menjadi badan usaha.

Namun, hampir seluruhnya baru menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran saja, tetapi belum menerima surat keterangan telah mendaftar. "Ini tentu menjadi penghambat dalam proses pengajuan perizinan usaha selanjutnya," ujar Niki kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.

Menurut Rahmat, fintech yang sesuai dengan kriteria OJK harus dapat memberikan layanan online berupa perpaduan model bisnis 3 sektor (pasar modal, IKNB, dan Perbankan) menjadi model bisnis baru, menggunakan TI sebagai front liner, menerapkan tata kelola TI sesuai standar UU ITE dan POJK perlindungan konsumen digital dan perlindungan data.

Sebagai informasi, per Maret 2017 beberapa jenis fintech di Tanah Air meliputi fintech pembayaran yang mendominasi dengan persentase 39%, fintech agregator 12%, fintech lending 23%, fintech crowdfunding 7%, sementara 8% fintech financial planning, dan sisanya 11% tergolong fintech lain-lain. Sebanyak 66 perusahaan fintech start-up dan 18 buah institusi keuangan telah masik sebagai anggota asosiasi fintech. (Klaudia Molasiarani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×