Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis peraturan OJK (POJK) terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, draft terkait POJK UMKM sudah selesai dan sudah didiskusikan di Rapat Dewan Komisioner (RDK) untuk memastikan konten terkait POJK ini akan seperti apa.
"Karena ini saya kira salah satu yang memang di Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan harus dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). OJK melihat aturan ini adalah kesempatan baik untuk kita bisa meng-address persoalan UMKM secara lebih konsepsional, sistemik, dan lebih solutif untuk menangani persoalan-persoalan terkait UMKM ke depan. Karena fokus utama kita memudahkan akes UMKM terhadap sistem keuangan," ungkap Dian saat RDK OJK bulanan, Senin (8/7).
Baca Juga: OJK: Kinerja Industri Perbankan Tetap Stabil di Mei 2024
Selain itu, kata Dian, aturan ini akan memastikan bank memiliki expertise yang cukup bagus untuk memastikan usaha UMKM bisa berjalan sebagaimana seharusnya, bukan hanya pemberian kredit kemudian kreditnya tidak berjalan atau macet. Tapi juga memastikan kredit yang diberikan itu betul-betul bisa membantu peningkatan status UMKM itu sendiri dari waktu ke waktu.
"Dan itu ada sistem sendiri yang harus OJK kembangkan. Tentu OJK akan melakukan analisis terhadap perkembangan UMKM, tentu perbaikan data dan informasi juga akan lebih di sentralisasi di OJK," tambahnya.
Sehingga, kata Dian, memang di POJK ini akan mengembalikan secara lebih profesional bagaimana mengelola UMKM yang betul-betul bekerja di lapangan, atau dalam artian betul-betul mendorong pertumbuhan UMKM dari waktu ke waktu.
"Sementara itu, kredit macetnya juga bisa di tekan seminimal mungkin karena tentu penyaluran-penyalurannya dilakukan secara profesional," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News