kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Rilis SE OJK I/2024, Begini Respons Maucash


Selasa, 05 Maret 2024 / 20:15 WIB
OJK Rilis SE OJK I/2024, Begini Respons Maucash
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Aldehead Marinda | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan Standar Operasional Ekspektasi (SEOJK) 1/2024 yang mengharuskan perusahaan fintech lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK.

Pusat data ini minimal harus memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan kepada Kontan (4/3) menyebut,

"Sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya SEOJK ini. Karena selama ini kami sudah menjadi pelaku industri yang patuh dan comply terhadap aturan yang ada,” ujar Indra.

Baca Juga: Tingkat Risiko Kredit Macet Fintech P2P Lending Naik pada Januari 2024

Menurutnya selama ini Maucash sudah memberikan data dengan benar dan lengkap ke pusat data fintech. Dengan demikian SEOJK ini akan berdampak positif bagi industri fintech ke depannya.

Dirinya menyangkal jika aturan baru OJK ini ke depannya justru akan memberatkan pelaku usaha di bidang ini.

“Karena kami yakin keberadaan pusat data fintech ini memberikan dampak yang positif karena akan mengedukasi konsumen terutama konsumen-konsumen yang nakal atau dalam artian tidak mau memenuhi kewajibannya dengan baik," ucap Indra.

Indra menyebut soal edukasi ini terutama untuk konsumen yang tidak mau memenuhi kewajibannya dengan baik.

Menurutnya, nantinya data tersebut akan bisa diakses oleh seluruh pelaku industri keuangan yang ada, dan tidak menutup kemungkinan akan diperluas lagi di masa yang akan datang untuk lembaga-lembaga lain yang membutuhkan akses data ini.

Baca Juga: AFPI Sebut Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending ke Borrower Sebesar Rp 2 Miliar

Walaupun baru resmi diberlakukan per 1 Juli 2024 mendatang, Indra menyebut sampai saat ini sudah ada bentuk pelaporan data internal dari perusahaan ke pihak OJK.

“Saat ini kami sudah melaporkan secara rutinitas dan validitas data yang baik dan benar,” tutup Indra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×