Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Sebanyak 61 multifinance memiliki ekuitas antara Rp 100 miliar – Rp 200 miliar. Sedangkan 36 lainnya mempunyai modal Rp 200 miliar – Rp 400 miliar. Menyusul 22 multifinance dengan modal Rp 400 miliar – Rp 800 miliar. Sisanya sebanyak 37 multifinance mengantongi modal melebihi Rp 800 miliar.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah cukup lama membahas dan dilibatkan dalam pematangan aturan oleh OJK. Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan perusahaan-perusahaan mutifinance juga ikut dipanggil untuk memberikan masukan.
Baca Juga: Multifinance bisa tarik kendaraan kredit macet pasca putusan MK soal fidusia, asal..
“Diskusi sudah cukup lama. OJK dalam membuat POJK dan SEOJK selalu berdikusi dengan asosiasi dengan perusahaan,” ujarnya.
Sementara untuk multifinance yang belum memenuhi persyaratan modal kini masih berproses untuk menyetor. Jika belum memenuhi aturan maka OJK akan memberikan surat peringatan (SP) pertama dan selanjutnya.
“OJK yang menentukan (sanksi). Ada juga sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) jika tetap nakal tidak mau menyetor modal. Kalau namanya bandel tidak memenuhi persyaratan maka izin akan dicabut,” ujarnya.
Baca Juga: Penerbitan obligasi multifinance menurun di 2019, bagaimana tahun ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News