kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK akan naikkan modal minimal multifinance menjadi Rp 250 miliar


Kamis, 20 Februari 2020 / 17:36 WIB
OJK akan naikkan modal minimal multifinance menjadi Rp 250 miliar
ILUSTRASI. OJK akan menaikkan syarat modal minimum multifinance dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan syarat modal minimum multifinance dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar. Kebijakan menaikkan modal tersebut masih diproses dan nilanya berpotensi berubah sesuai dengan kemampuan industri.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra menjelaskan wacana menaikkan modal multifinance akan masuk dalam revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

“Dalam POJK 28 yang beredar terdapat wacana OJK meningkatkan pemodalan Rp 250 miliar. Penguatan permodalan ini sangat penting supaya industri pembiayaan bisa bertahan di bisnis ini,” kata Indra di Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga: Tahun 2019, OJK mencatat 57 perusahaan multifinance pembiayaan produktif di bawah 10%

Nantinya, persyaratan pemodalan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Misalnya saja, kebijakan modal yang lalu sebesar Rp 100 miliar dipenuhi selama lima tahun. Menurutnya, wacana pemenuhan modal tersebut tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu enam bulan hingga satu tahun.

“Kami masih memonitoring angka ekuitas dan belum tuntas. Perusahaan pembiayaan sudah submit terkait pemodalaan, Ada kelompok multifinance yang belum menemukan rencana untuk memenuhi ekuitas Rp 100 miliar,” jelas Indra.

Namun untuk memenuhi ketentuan modal tersebut bukan perkara mudah. Indra mengatakan, masih terdapat 23 multifinance yang mempunyai ekuitas di bawah Rp 100 miliar. Merujuk data OJK sampai 2019, rata-rata pemain multifinance tersebut mencatatkan laba minus Rp 1 miliar, return on equity (ROE) minus 0,36% dan tingkat non performing financing (NPF) 3,65%.

Baca Juga: Begini strategi pendanaan multifinance untuk kejar target pembiayaan di tahun ini

Sebanyak 61 multifinance memiliki ekuitas antara Rp 100 miliar – Rp 200 miliar. Sedangkan 36 lainnya mempunyai modal Rp 200 miliar – Rp 400 miliar. Menyusul 22 multifinance dengan modal Rp 400 miliar – Rp 800 miliar. Sisanya sebanyak 37 multifinance mengantongi modal melebihi Rp 800 miliar.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah cukup lama membahas dan dilibatkan dalam pematangan aturan oleh OJK. Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan perusahaan-perusahaan mutifinance juga ikut dipanggil untuk memberikan masukan.

Baca Juga: Multifinance bisa tarik kendaraan kredit macet pasca putusan MK soal fidusia, asal..

“Diskusi sudah cukup lama. OJK dalam membuat POJK dan SEOJK selalu berdikusi dengan asosiasi dengan perusahaan,” ujarnya.

Sementara untuk multifinance yang belum memenuhi persyaratan modal kini masih berproses untuk menyetor. Jika belum memenuhi aturan maka OJK akan memberikan surat peringatan (SP) pertama dan selanjutnya.

“OJK yang menentukan (sanksi). Ada juga sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) jika tetap nakal tidak mau menyetor modal. Kalau namanya bandel tidak memenuhi persyaratan maka izin akan dicabut,” ujarnya.

Baca Juga: Penerbitan obligasi multifinance menurun di 2019, bagaimana tahun ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×