kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Multifinance bisa tarik kendaraan kredit macet pasca putusan MK soal fidusia, asal..


Selasa, 11 Februari 2020 / 06:40 WIB
Multifinance bisa tarik kendaraan kredit macet pasca putusan MK soal fidusia, asal..


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan leasing (multifinance) masih bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang fidusia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, saat ini masih ada salah penafsiran di masyarakat terkait pasca putusan MK No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia. 

Baca Juga: Menjadi lender investree, BRIsyariah siap salurkan Rp 50 miliar

Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh lakukan penarikan sendiri, tapi harus mengajukan permohonan penarikan kepada pengadilan luar negeri. "Tidak demikian, perusahaan masih bisa menarik kendaraan debitur macet tanpa melalui pengadilan," kata Suwandi di Jakarta, Senin (10/2).

Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang wanprestasi atau cedera janji antara debitur dan kreditur.

Menurut Suwandi, perusahaan leasing dapat mengeksekusi apabila ada beberapa kondisi. Seperti debitur terbukti wanprestasi, debitur sudah diberikan surat peringatan, dan perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan atau sertifikat hipotek.

Lalu apabila debitur juga tidak dapat menyelesaikan kewajiban dalam jangka waktu tertentu, perusahaan pembiayaan dapat melakukan penjualan agunan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.

Baca Juga: Fintech Modal Rakyat targetkan penyaluran dana Rp 500 miliar di tahun ini

Penjualan agunan di bawah tangan dilakukan berdasarkan kesepakatan harga perusahaan pembiayaan dan sebelum agunan dijual. "Apabila lebih dari satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis, maka diumumkan secara tertulis minimal 2 surat kabar di daerah bersangkutan, dan wajib mengembalikan uang kelebihan dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian pembiayaan," jelas Suwandi.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×