kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan relaksasi penerbitan surat utang multifinance


Selasa, 24 November 2020 / 18:04 WIB
OJK akan relaksasi penerbitan surat utang multifinance
ILUSTRASI. OJK akan memberikan relaksasi penerbitan surat utang untuk memperkuat pendanaan perusahaan pembiayaan atau multifinance.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi penerbitan surat utang untuk memperkuat pendanaan perusahaan pembiayaan atau multifinance. Rencananya, kebijakan relaksasi bakal diterapkan pasca aturan pendukung keluar.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyebut, aturan pendukung itu berbentuk Peraturan OJK (POJK) dan diharapkan bisa rampung tahun ini.

"POJK-nya sedang tahap finalisasi dan harmoninasi oleh satuan kerja terkait di OJK dengan Kemenkumham. Sebentar lagi terbit, mohon bersabar," kata Bambang, Selasa (24/11).

Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari POJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dengan adanya aturan itu, ia berharap multifinance bisa memanfaatkan relaksasi ini untuk mendukung pembiayaan produktif di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah keterbatasan dana dari bank.

"Kami berharap demikian, karena mereka sudah merestrukturisasi kredit debitur - debitur yang terdampak pandemi Covid-19," terang Bambang.

Baca Juga: Multifinance gencar lakukan virtual expo untuk memacu pembiayaan di tengah pandemi

Secara umum, OJK memberikan beberapa syarat bagi multifinance yang ingin mendapatkan relaksasi penerbitan surat utang tanpa melalui penawaran umum. Pertama, multifinance wajib memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 milliar dari sebelumnya di atas Rp 200 miliar.

Kedua, jangka waktu pelaporan rencana penerbitan surat utang dipercepat dari enam bulan menjadi dua bulan sebelum penerbitan. Laporan tersebut disampaikan lalu dinilai oleh regulator. Baru kemudian diputuskan apakah akan disetujui atau tidak.

Meski demikian, penerbitan surat utang ini harus memenuhi hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK. Minimal multifinance harus mengantongi peringkat BBB atau triple B.

Sementara itu, kehadiran aturan ini ditanggapi beragam oleh pemain multifinance. Misalnya saja, Presiden Direktur PT Mega Central Finance, Wiwie Kurnia mengatakan, pihaknya masih mempelajari kebijakan relaksasi yang akan dikeluarkan OJK tersebut.

"Namun kami menghargai usaha OJK untuk selalu mendorong industri pembiayaan menjadi lebih baik lagi," ungkap Wiwie.

Senada, Chief Executive Officer Indomobil Finance Gunawan Effendi bilang, kebijakan ini membantu untuk mempercepat proses penerbitan surat utang. Namun, Indomobil Finance belum berencana menerbitkan surat utang dalam waktu dekat karena plafon kredit masih mencukupi.

"Bila ada kebutuhan pendanaan dan kupon yang diharapkan investor cukup menarik, tentu kami akan mempertimbangkan untuk penerbitan obligasi tahun 2021," jelasnya.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim juga menyatakan, pihaknya belum berencana melakukan relaksasi penerbitan surat utang. Sebab, BCA Finance masih mampu melunasi utangnya dari kas perusahaan.

"Kami juga masih mempunyai plafon pinjaman bank yang belum terpakai sekitar Rp 2 triliun. Jadi, kami tidak perlu relaksasi," imbuh Roni.

Selanjutnya: Tersengat pandemi, pembiayaan multifinance turun 14,4% pada kuartal ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×