kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK akan satukan 7 lembaga penyelesaian sengketa


Selasa, 28 April 2015 / 22:25 WIB
OJK akan satukan 7 lembaga penyelesaian sengketa
ILUSTRASI. Promo PegiPegi dan Hotel OYO 16-30 November 2023, Nikmati Diskon Hotel Hingga 55%


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyatuan tujuh lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) industri jasa keuangan. Anggota Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menuturkan, setidaknya dalam lima tahun ke depan pasca efektifnya tujuh LAPS pada 2016, otoritas lembaga jasa keuangan mendorong penyatuan tujuh LAPS industri jasa keuangan, sesuai dengan praktik yang terjadi di negara-negara maju.

Rencana penyatuan tujuh LAPS menjadi satu LAPS untuk industri jasa keuangan tersebut, telah tertuang dalam sebuah road map. "Negara-negara lain juga menempuh jalan seperti ini, misalnya Australia, Singapura dan Malaysia," ucap Kusumaningtuti di Jakarta, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, layanan LAPS yang ada saat ini meliputi penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, ajudikasi dan arbitrase. Badan hukum LAPS tersebut independen dan terpisah dari OJK. Dasar hukum pembentukan LAPS adalah POJK No. 1/POJK.07 Tahun 2014.

Lebih lanjut ia menambahkan, meski telah hadir LAPS, OJK juga tetap melakukan proses penyelesaian sengketa hingga tahap pra mediasi. Kusumaningtuti mengungkapkan, proses mediasi di LAPS berupaya mencari win win solution antara konsumen dan pelaku jasa keuangan.

Sementara itu, proses ajudikasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Ajudikasi. Sedangkan proses arbitrase berpegang pada UU Arbitrase.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank, Firdaus Djaelani mengatakan, keputusan penyelesaian sengketa di LAPS hanya mengikat bagi pelaku jasa keuangan. Namun tidak mengikat bagi konsumen lembaga jasa keuangan.

Sehingga jika konsumen kalah dalam proses peradilan di LAPS dan merasa kurang puas dengan keputusan LAPS maka dia bisa melanjutkan ke pengadilan. LAPS juga dikhususkan bagi penyelesaian sengketa individu dengan nilai nominal sengketa yang tidak besar.

Penyelesaian sengketa melalui LAPS juga tidak dipungut biaya, prosesnya murah, efisien dan cepat dibandingkan dengan di pengadilan. "LAPS khusus untuk penyelesaian sengketa individu dengan nilai yang tak terlalu besar," jelas Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×