kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK akan terbitkan beleid soal bridge bank


Jumat, 03 Februari 2017 / 18:13 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan OJK (POJK) mengenai bank perantara atau bridge bank. Nantinya, bridge bank merupakan bank sementara yang didirikan hanya untuk pengambilalihan aset sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, nantinya aturan mengenai bank perantara ini akan sedikit berbeda dengan aturan perbankan secara umum.

“Dalam aturan ini akan menjelaskan mengenai bagaimana mekanisme pendirian bank perantara dan bagaimana cara pendirian dan cakupan kegiatan,” ujar Muliaman dalam keterangan pers, Jumat (3/1).

Dalam POJK kedua mengenai bridge bank, OJK juga akan mengatur lebih detail mengenai perizinan bank, administrasi, pengurus bank perantara dan permodalan.

Secara umum, bank perantara artinya bank yang menerima pengalihan aset dan kewajiban dari bank gagal. Bank perantara dalam beroperasi bisa menggunakan sumber daya jaringan bank sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×