kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK akan terbitkan beleid soal bridge bank


Jumat, 03 Februari 2017 / 18:13 WIB
OJK akan terbitkan beleid soal bridge bank


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan OJK (POJK) mengenai bank perantara atau bridge bank. Nantinya, bridge bank merupakan bank sementara yang didirikan hanya untuk pengambilalihan aset sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, nantinya aturan mengenai bank perantara ini akan sedikit berbeda dengan aturan perbankan secara umum.

“Dalam aturan ini akan menjelaskan mengenai bagaimana mekanisme pendirian bank perantara dan bagaimana cara pendirian dan cakupan kegiatan,” ujar Muliaman dalam keterangan pers, Jumat (3/1).

Dalam POJK kedua mengenai bridge bank, OJK juga akan mengatur lebih detail mengenai perizinan bank, administrasi, pengurus bank perantara dan permodalan.

Secara umum, bank perantara artinya bank yang menerima pengalihan aset dan kewajiban dari bank gagal. Bank perantara dalam beroperasi bisa menggunakan sumber daya jaringan bank sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×