kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.030   -79,14   -1,11%
  • KOMPAS100 1.029   -15,21   -1,46%
  • LQ45 811   -12,07   -1,47%
  • ISSI 210   -1,76   -0,83%
  • IDX30 421   -5,12   -1,20%
  • IDXHIDIV20 507   -5,69   -1,11%
  • IDX80 117   -2,09   -1,76%
  • IDXV30 121   -1,30   -1,06%
  • IDXQ30 139   -1,68   -1,20%

OJK akan terbitkan beleid soal bridge bank


Jumat, 03 Februari 2017 / 18:13 WIB
OJK akan terbitkan beleid soal bridge bank


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan OJK (POJK) mengenai bank perantara atau bridge bank. Nantinya, bridge bank merupakan bank sementara yang didirikan hanya untuk pengambilalihan aset sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, nantinya aturan mengenai bank perantara ini akan sedikit berbeda dengan aturan perbankan secara umum.

“Dalam aturan ini akan menjelaskan mengenai bagaimana mekanisme pendirian bank perantara dan bagaimana cara pendirian dan cakupan kegiatan,” ujar Muliaman dalam keterangan pers, Jumat (3/1).

Dalam POJK kedua mengenai bridge bank, OJK juga akan mengatur lebih detail mengenai perizinan bank, administrasi, pengurus bank perantara dan permodalan.

Secara umum, bank perantara artinya bank yang menerima pengalihan aset dan kewajiban dari bank gagal. Bank perantara dalam beroperasi bisa menggunakan sumber daya jaringan bank sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×