kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK akan terbitkan beleid soal bridge bank


Jumat, 03 Februari 2017 / 18:13 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan OJK (POJK) mengenai bank perantara atau bridge bank. Nantinya, bridge bank merupakan bank sementara yang didirikan hanya untuk pengambilalihan aset sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, nantinya aturan mengenai bank perantara ini akan sedikit berbeda dengan aturan perbankan secara umum.

“Dalam aturan ini akan menjelaskan mengenai bagaimana mekanisme pendirian bank perantara dan bagaimana cara pendirian dan cakupan kegiatan,” ujar Muliaman dalam keterangan pers, Jumat (3/1).

Dalam POJK kedua mengenai bridge bank, OJK juga akan mengatur lebih detail mengenai perizinan bank, administrasi, pengurus bank perantara dan permodalan.

Secara umum, bank perantara artinya bank yang menerima pengalihan aset dan kewajiban dari bank gagal. Bank perantara dalam beroperasi bisa menggunakan sumber daya jaringan bank sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×