kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Akhirnya Terbitkan Aturan Anyar untuk Fintech Lending, Ini Isinya


Minggu, 17 Juli 2022 / 08:29 WIB
OJK Akhirnya Terbitkan Aturan Anyar untuk Fintech Lending, Ini Isinya
ILUSTRASI. OJK keluarkan atuaran baru terkait Financial Technology (Fintech)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan baru yang mengatur industri fintech lending. Beleid anyar ini tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk menggantikan POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi,

“Dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen,” ujar Anto dalam keterangan resminya, Jumat (15/7).

Adapun, ada beberapa aturan yang berubah seperti sudah diperkirakan sebelumnya yaitu terkait modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar. Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, minimal modal saat minta perizinan hanya senilai Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal 2022 yang Harus Diingat, Jangan Asal Pinjam Uang

Selain itu, penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Kepemilikan asing pun juga masih diatur baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.

POJK ini juga mengatur untuk penyelenggara baru langsung masuk dalam proses perizinan OJK. Sebelumnya, penyelenggara perlu melewati tahap status terdaftar dahulu baru berizin.

Tak hanya itu, ada juga batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan. Batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana pun masih tetap sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Risiko Teramat Tinggi, OJK Larang Pemasaran Efek yang Terbit di Luar Negeri

“POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016,” pungkas Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×