kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK akui kasus Jiwasraya dan AJB Bumiputera berdampak pada bisnis asuransi


Senin, 24 Februari 2020 / 20:14 WIB
OJK akui kasus Jiwasraya dan AJB Bumiputera berdampak pada bisnis asuransi
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo perusahaan PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (4/9). OJK mengakui kasus Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 telah mempengaruhi terhadap bisnis asuransi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/09/2018


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui kasus Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 telah mempengaruhi bisnis asuransi. Hal ini terlihat dalam penurunan premi asuransi jiwa dalam dua tahun terakhir.

“Ini karena (kinerja) Jiwasraya dan Bumiputera punya kontribusi premi besar tapi tidak tercapai. Jadi pertumbuhan premi turun sementara nilai aset bukan semata-mata karena premi tapi nilai investasinya yang juga turun,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah di Jakarta, Senin (24/2).

Baca Juga: Aset jaminan tanah Hanson (MYRX) disita Kejagung, bagaimana nasib kreditur?

Untuk kasus Jiwasraya, banyak nasabah mulai khawatir untuk membeli produk saving plan. Bahkan OJK sudah melihat kecenderungan nasabah mengajukan klaim nilai tebus di beberapa bank. Meski demikian ia mengklaim secara industri, bisnis asuransi masih sehat.

“Secara industri klaim nilai nilai tebus atau surrender tidak signifikan tapi secara individu iya kalau dibandingkan buffer atau penyangga untuk mengantisipasi perhitungan,” ungkapnya.

Menurutnya, bisnis asuransi itu ada perhitungan aktuari jika tingkat profitabilitas berhenti di tengah jalan makan harus diantisipasi. Jika terjadi pencairan secara terburu-buru (rush) meski perusahaan asuransi masih sehat tetapi tetap memaksa mereka melepas instrumen investasi di pasar modal yang kini mencapai total 80% secara industri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?

“Itu akan memaksa mereka melepas instrumen investasi yang 80% di pasar modal tadi. Yang saat ini memang sedang tidak kondusif,” ungkapnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×