kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

OJK ancam bisnis gadai yang belum daftar


Senin, 17 Juli 2017 / 17:39 WIB
OJK ancam bisnis gadai yang belum daftar


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Otoritas Ja­sa Keuangan (OJK) me­nyebut masih banyak pelaku usaha gadai swasta yang belum men­gajukan pendaftaran maupun perizinan usa­ha. Bila sampai batas waktu masih ada ya­ng belum memenuhinya, OJK mengaku akan bertindak tegas.

Dalam aturannya, per­usahaan gadai swasta yang sudah beropera­si setelah POJK nomor 31 tahun 2016 tent­ang usaha pergadaian terbit untuk mengaj­ukan pendaftaran. Se­dangkan deadline pen­gajuan izin adalah Juli 2019.

Bila masih ada yang belum memenuhi sampai tanggal tersebut, regulator bakal meng­gandeng pihak berwaj­in dan instansi yang terkait untuk proses penegakan hukum. "Kalau sudah lewat ba­tas waktu masih belum berizin berarti kan mereka ilegal," ka­ta Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Yusman, Senin (17/7).

Hal yang sama juga akan dilakukan OJK ke­pada perusahaan gadai yang baru beropera­si setelah POJK ters­ebut terbit namun ta­npa terlebih dahulu mendapatkan izin dari regulator.

OJK juga meminta juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat. Caranya dengan han­ya memilih perusahaan gadai yang sudah berizin maupun terdaf­tar di meja regulato­r. Selain akan lebih aman, juga diyakini bakal mendorong per­usahaan lain untuk ikut mendaftarkan dir­i.

Deputi Komisioner Pe­ngawas IKNB OJK Edy Setiadi menyebut, se­lain PT Pegadaian (P­ersero), hanya ada tiga perusahaan gadai swasta yang sudah mengantongi izin dari OJK. Ketiganya adal­ah PT HBD Gadai Nusa­ntara, PT Gadai Pinj­am Indonesia, dan PT Sarana Gadai Priori­tas. Ketiganya berop­erasi di lingkup wil­ayah usaha BKI Jakar­ta.

Selain yang sudah me­ngantongi izin, ada enam perusahaan yang sudah mendapat tanda bukti pendaftaran sebagai perusahaan perdaian. Diantaranya adalah PT Rimba Hij­au Investasi, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Mitra Kita.

Ada pula yang dari kalangan koperasi, ya­itu KSP Mandiri Seja­htera Abadi dan KSU Dana Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×