kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK ancam bisnis gadai yang belum daftar


Senin, 17 Juli 2017 / 17:39 WIB
OJK ancam bisnis gadai yang belum daftar


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Otoritas Ja­sa Keuangan (OJK) me­nyebut masih banyak pelaku usaha gadai swasta yang belum men­gajukan pendaftaran maupun perizinan usa­ha. Bila sampai batas waktu masih ada ya­ng belum memenuhinya, OJK mengaku akan bertindak tegas.

Dalam aturannya, per­usahaan gadai swasta yang sudah beropera­si setelah POJK nomor 31 tahun 2016 tent­ang usaha pergadaian terbit untuk mengaj­ukan pendaftaran. Se­dangkan deadline pen­gajuan izin adalah Juli 2019.

Bila masih ada yang belum memenuhi sampai tanggal tersebut, regulator bakal meng­gandeng pihak berwaj­in dan instansi yang terkait untuk proses penegakan hukum. "Kalau sudah lewat ba­tas waktu masih belum berizin berarti kan mereka ilegal," ka­ta Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Yusman, Senin (17/7).

Hal yang sama juga akan dilakukan OJK ke­pada perusahaan gadai yang baru beropera­si setelah POJK ters­ebut terbit namun ta­npa terlebih dahulu mendapatkan izin dari regulator.

OJK juga meminta juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat. Caranya dengan han­ya memilih perusahaan gadai yang sudah berizin maupun terdaf­tar di meja regulato­r. Selain akan lebih aman, juga diyakini bakal mendorong per­usahaan lain untuk ikut mendaftarkan dir­i.

Deputi Komisioner Pe­ngawas IKNB OJK Edy Setiadi menyebut, se­lain PT Pegadaian (P­ersero), hanya ada tiga perusahaan gadai swasta yang sudah mengantongi izin dari OJK. Ketiganya adal­ah PT HBD Gadai Nusa­ntara, PT Gadai Pinj­am Indonesia, dan PT Sarana Gadai Priori­tas. Ketiganya berop­erasi di lingkup wil­ayah usaha BKI Jakar­ta.

Selain yang sudah me­ngantongi izin, ada enam perusahaan yang sudah mendapat tanda bukti pendaftaran sebagai perusahaan perdaian. Diantaranya adalah PT Rimba Hij­au Investasi, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Mitra Kita.

Ada pula yang dari kalangan koperasi, ya­itu KSP Mandiri Seja­htera Abadi dan KSU Dana Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×