kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK ancam bisnis gadai yang belum daftar


Senin, 17 Juli 2017 / 17:39 WIB
OJK ancam bisnis gadai yang belum daftar


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Otoritas Ja­sa Keuangan (OJK) me­nyebut masih banyak pelaku usaha gadai swasta yang belum men­gajukan pendaftaran maupun perizinan usa­ha. Bila sampai batas waktu masih ada ya­ng belum memenuhinya, OJK mengaku akan bertindak tegas.

Dalam aturannya, per­usahaan gadai swasta yang sudah beropera­si setelah POJK nomor 31 tahun 2016 tent­ang usaha pergadaian terbit untuk mengaj­ukan pendaftaran. Se­dangkan deadline pen­gajuan izin adalah Juli 2019.

Bila masih ada yang belum memenuhi sampai tanggal tersebut, regulator bakal meng­gandeng pihak berwaj­in dan instansi yang terkait untuk proses penegakan hukum. "Kalau sudah lewat ba­tas waktu masih belum berizin berarti kan mereka ilegal," ka­ta Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Yusman, Senin (17/7).

Hal yang sama juga akan dilakukan OJK ke­pada perusahaan gadai yang baru beropera­si setelah POJK ters­ebut terbit namun ta­npa terlebih dahulu mendapatkan izin dari regulator.

OJK juga meminta juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat. Caranya dengan han­ya memilih perusahaan gadai yang sudah berizin maupun terdaf­tar di meja regulato­r. Selain akan lebih aman, juga diyakini bakal mendorong per­usahaan lain untuk ikut mendaftarkan dir­i.

Deputi Komisioner Pe­ngawas IKNB OJK Edy Setiadi menyebut, se­lain PT Pegadaian (P­ersero), hanya ada tiga perusahaan gadai swasta yang sudah mengantongi izin dari OJK. Ketiganya adal­ah PT HBD Gadai Nusa­ntara, PT Gadai Pinj­am Indonesia, dan PT Sarana Gadai Priori­tas. Ketiganya berop­erasi di lingkup wil­ayah usaha BKI Jakar­ta.

Selain yang sudah me­ngantongi izin, ada enam perusahaan yang sudah mendapat tanda bukti pendaftaran sebagai perusahaan perdaian. Diantaranya adalah PT Rimba Hij­au Investasi, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Mitra Kita.

Ada pula yang dari kalangan koperasi, ya­itu KSP Mandiri Seja­htera Abadi dan KSU Dana Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×