kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK atur pendanaan dana pensiun untuk program manfaat lain


Senin, 16 Juli 2018 / 19:02 WIB
OJK atur pendanaan dana pensiun untuk program manfaat lain
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan soal pendanaan dana pensiun. Termasuk di dalamnya pendanaan untuk program manfaat lain.

Dalam bagian penjelasan dari Peraturan OJK No.8 tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut dalam beleid ini mengatur pendanaan bagi program manfaat lain, untuk melengkapi terbitnya POJK Nomor 5 tahun 2017 tentang iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh dana pensiun.

POJK tersebut memperkenankan dana pensiun untuk menyelenggarakan program yang menyediakan manfaat lain. "Hingga saat ini, mekanisme pendanaan program manfaat lain dimaksud belum diatur," jelas Wimboh seperti dikutip dari POJK No.8/2018.

Pendanaan untuk program manfaat lain ini dibagi menjadi tiga, bergantung jenis dana pensiun yang menyelenggarakannya. Contohnya bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti alias DPPK-PPMP.

Dana pensiun jenis ini pendanaan program manfaat lain merupakan tanggungjawab dari pemberi kerja. Kemudian pengurus dana pensiun wajib menghitung dan melaporkan kecukupan dana manfaat lain secara berkala kepada regulator.

Kecukupan dana ini dinilai berdasarkan valuasi aktuaria dengan membandingkan antara nilai aset program dari manfaat lain dannilai sekarang potensi pembayaran manfaat lain.

Sumber dana untuk program manfaat lain terdiri dari iuran pemberi kerja, iuran peserta, dan persentase tertentu dari hasil pengembangan program pensiun. Lalu bila ada kekurangan pendanaan untuk manfaat lain, harus dilunasi dengan iuran pemberi kerja dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Selain itu pendanaan manfaat lain juga diatur untuk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Diantaranya harus membuat pernyataan tertulis yang setidaknya memuat besaran iuran dan waktu jatuh tempo iuran. 

Pembayaran iuran bisa disetorkan langsung ke penyelenggara DPLK maupun lewat pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×