kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Asosiasi DPLK: Pengalihan peserta dari DPPK bukan target pasar kami


Senin, 16 Juli 2018 / 17:40 WIB
Asosiasi DPLK: Pengalihan peserta dari DPPK bukan target pasar kami
ILUSTRASI. Loket DPLK di Kantor BNI


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa tahun ke belakang, jumlah penyelenggara dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti (DPPK-PPMP) terus menurun. Hal iin dipicu oleh banyaknya pembubaran dana pensiun.

Pada 2012, jumlah penyelenggara DPPK-PPMP masih tercatat sebanyak 201 entitas. Namun per akhir tahun lalu, jumlahnya hanya mencapai 169 entitas.

Pembubaran dana pensiun ini diikuti oleh pengalihan program pensiun pesertanya ke dana pensiun lain. Termasuk ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Wakil Ketua Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengakui industri DPLK memang mendapatkan pengalihan dari DPPK yang membubarkan diri. Hal ini sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

Meski begitu, ia menyebut dampaknya tidak terlalu besar. Selain itu pengalihan peserta dari DPPK bukanlah target pasar dari DPLK. "Karena pada hakikatnya DPLK harus menyasar pasar baru dan tidak menjadikan likuidasi DPPK sebagai target pengembangan bisnis," kata Nur Hasan, Senin (16/7).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat selama beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan yang signifikan atas lingkungan eksternal dana pensiun yang mempengaruhi kondisi pendanaan secara umum. Salah satunya tren pengalihan pengelolaan DPPK yang menyelenggarakan PPMP.

Melihat hal ini, regulator menerbitkan aturan baru yakni POJK nomor 8 tahun 2018 tentang pendanaan dana pensiun. Di dalamnya mengatur soal kondisi keuangan dana pensiun dan tata cara mengatasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×