Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa tahun ke belakang, jumlah penyelenggara dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti (DPPK-PPMP) terus menurun. Hal iin dipicu oleh banyaknya pembubaran dana pensiun.
Pada 2012, jumlah penyelenggara DPPK-PPMP masih tercatat sebanyak 201 entitas. Namun per akhir tahun lalu, jumlahnya hanya mencapai 169 entitas.
Pembubaran dana pensiun ini diikuti oleh pengalihan program pensiun pesertanya ke dana pensiun lain. Termasuk ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Wakil Ketua Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengakui industri DPLK memang mendapatkan pengalihan dari DPPK yang membubarkan diri. Hal ini sesuai dengan aturan perundangan yang ada.
Meski begitu, ia menyebut dampaknya tidak terlalu besar. Selain itu pengalihan peserta dari DPPK bukanlah target pasar dari DPLK. "Karena pada hakikatnya DPLK harus menyasar pasar baru dan tidak menjadikan likuidasi DPPK sebagai target pengembangan bisnis," kata Nur Hasan, Senin (16/7).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat selama beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan yang signifikan atas lingkungan eksternal dana pensiun yang mempengaruhi kondisi pendanaan secara umum. Salah satunya tren pengalihan pengelolaan DPPK yang menyelenggarakan PPMP.
Melihat hal ini, regulator menerbitkan aturan baru yakni POJK nomor 8 tahun 2018 tentang pendanaan dana pensiun. Di dalamnya mengatur soal kondisi keuangan dana pensiun dan tata cara mengatasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News