kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Rancangan Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM Tak Kunjung Rampung, Ini Perkembangannya


Rabu, 20 Maret 2024 / 11:43 WIB
Rancangan Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM Tak Kunjung Rampung, Ini Perkembangannya
ILUSTRASI. Aturan turunan terkait hapus tagih UMKM di bank BUMN tak kunjung rampung.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lebih dari setahun UU No 4/2023 terkait P2SK memperbolehkan hapus buku dan hapus tagih bagi bank BUMN terhadap kredit UMKM-nya. Namun, aturan turunan terkait hal tersebut tak kunjung keluar.

Untuk implementasinya, perbankan perlu memiliki aturan turunan agar bisa menghapus tagih kredit UMKM. Di mana, aturan tersebut perlu ada indikator apa saja yang boleh dilakukan dalam melakukan hapus tagih.

Terkait hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, saat ini aturan tersebut terus digodok. Saat ini Kementerian BUMN juga ikut mendorong agar aturan tersebut segera keluar.

Bukan tanpa alasan, Erick menyebut saat ini bank-bank pelat merah cukup berkontribusi terhadap sumber pendanaan bagi UMKM. Menurut catatannya, kontribusinya mencapai 92% dari total kredit UMKM.

Baca Juga: Genjot Penyaluran Kredit UMKM pada 2024, Ini Strategi Bank Himbara

Lebih lanjut, Erick menilai urgensi aturan hapus buku dan kredit UMKM memang saat ini diperlukan untuk memberikan keadilan bagi semua kalangan nasabah. Mengingat, selama ini nasabah yang tergolong besar juga berkesempatan untuk mendapat restrukturisasi.

"Kalau yang besar-besar saja tidak direstrukturisasi kenapa yang kecil-kecil enggak, makanya kami mengambil peran signifikan di undang-undang ini," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR Selasa (19/3).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI Aria Bima mengingatkan agar bank-bank pelat merah ini tidak semakin kejam terhadap pelaku UMKM. Sembari, menunggu aturan tersebut keluar.

Berdasarkan temuannya, Aria bilang banyak pelaku UMKM yang justru kini semakin mempercepat melelang aset-aset sitaan dari UMKM yang kesulitan bayar. Alih-alih menunggu kejelasan aturan hapus buku dan tagih UMKM resmi rilis.

Baca Juga: Penjualan Aset Buruk Perbankan Laris Manis Tahun Lalu

"Banyak laporan-laporan yang masih bisa ditunda untuk menunggu keputusan pemerintah yang terjadi justru mempercepat pelelangan, bisa dipikirkan restrukturisasi atau mitigasi yang mendalam," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×