kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kredit Macet Menanjak, Penerbitan Aturan Hapus Tagih UMKM untuk Himbara Mendesak


Rabu, 12 Juni 2024 / 15:48 WIB
Kredit Macet Menanjak, Penerbitan Aturan Hapus Tagih UMKM untuk Himbara Mendesak
ILUSTRASI. DPK Perbankan: Teller menghitung uang di sebuah bank milik pemerintah di Jakarta, Selasa (27/12/2022). NPL UMKM Kian Menanjak, Kapan Aturan Hapus Tagih UMKM Untuk Himbara Keluar?


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah dibayangi pemburukan kualitas kredit. Hal tersebut tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang kian menanjak. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja mencatat NPL gross UMKM di April 2024 sudah berada di level 4,26%. Angka tersebut jauh di atas posisi NPL gross di bulan sebelumnya yang masih sekitar 3,98%.

Kondisi kualitas kredit UMKM yang terus naik tersebut disebut-sebut merupakan dampak dari dicabutnya kebijakan restrukturisasi Covid-19 pada akhir kuartal I-2024 yang lalu. Kondisi tersebut mengingatkan pada aturan turunan UU P2SK terkait hapus buku dan hapus tagih piutang UMKM untuk bank-bank pelat merah yang tak kunjung rampung.

Baca Juga: Kinerja Lesu, Saham Emiten Perbankan dalam Tren Penurunan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun sepakat bahwa sejatinya kualitas kredit UMKM yang memburuk menandakan bahwa urgensi dari aturan tersebut kian ada. Namun, ia bilang bahwa pihaknya tak mengetahui update dari kelanjutan pembahasan aturan tersebut.

“Iya saya setuju mestinya aturan ini dipercepat,” ujar Teten singkat.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hapus tagih awalnya masuk kedalam RPP Penangan perbankan, namun dalam pembahasan diminta dikeluarkan karena dianggap tidak pas dalam RPP tersebut. 

Selanjutnya, ia bilang RPP tersebut akhirnya hendak dimasukan dalam RPP Omnibus Komite. Namun, setelah pembahasan, aturan terkait hapus tagih dinilai juga tidak pas untuk masuk dalam RPP tersebut.

Baca Juga: Kredit Perbankan Tercatat Tumbuh 13,09% Per April 2024

“Pada saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan masih mempersiapkan turunan dari amanat UU PPSK  berupa RPP agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan,” ujarnya.



TERBARU

[X]
×