kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

OJK Bakal Keluarkan Ketentuan New RBC, Ini Respons AXA Sharia Life Insurance


Minggu, 20 September 2026 / 14:23 WIB
OJK Bakal Keluarkan Ketentuan New RBC, Ini Respons AXA Sharia Life Insurance
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan. OJK sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau disebut sebagai KRSM bagi perusahaan perasuransian sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan. Nama lainnya yang dikenal adalah New Risk Based Capital (RBC). 

Adapun penyusunan POJK New RBC dilakukan untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan perkembangan standar internasional, mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi, serta memperkuat kesiapan industri dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP). 

Mengenai hal itu, perusahaan asuransi jiwa syariah PT AXA Sharia Life Insurance (AXA Sharia Life Insurance) pada dasarnya akan mengikuti dan mematuhi ketentuan New RBC apabila sudah diimplementasikan. 

Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo meyakini dengan dukungan yang kuat dari AXA Group, perusahaan bisa mengimplementasikannya dengan baik dan tak akan ada masalah nantinya. 

"Kami selalu posisinya akan memenuhi dan mengikuti. Saya yakin dengan dukungan kuat dari AXA Group, kami tidak akan ada masalah di sana dan kami juga yakin bahwa OJK dalam merumuskan dan menganalisis peraturan sudah mempertimbangkan yang terbaik," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Rancangan POJK New RBC Sudah Masuk Tahap Harmonisasi di Kementerian Hukum

Bukit juga menganggap adanya ketentuan tersebut bisa memberikan dampak positif terhadap industri perasuransian. Dia berharap nantinya ketentuan itu bisa menyehatkan industri secara keseluruhan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan ketentuan mengenai new RBC saat ini telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

"Aturannya akan segera diproses untuk penetapan sesuai dengan ketentuan rule making rule," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9).

Dalam proses penyusunannya, Ogi menyampaikan pihaknya juga sudah melibatkan industri, antara lain melalui simulasi dan konsultasi mengenai dampak penerapan metode perhitungan solvabilitas yang baru. Untuk threshold KRSM, dia menyebut saat ini masih ditetapkan sebesar 120%, sedangkan untuk Domestic-Systemically Important Insurers (D-SII) terdapat tambahan buffer sehingga menjadi 135%. 

Ogi bilang ketentuan tersebut tetap diarahkan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas permodalan yang memadai dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tertanggung, serta menjaga stabilitas industri.

Ke depannya, Ogi menyampaikan pengaturan new RBC akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri. Namun, dia mengatakan sampai proses penyusunan saat ini, threshold 120% masih tetap menjadi acuan. 

"Perubahan lebih lanjut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi final," ucap Ogi. 

Baca Juga: OJK Beberkan Sejumlah Perubahan yang Akan Tertuang dalam POJK New RBC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×