kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.308   -92,00   -0,57%
  • IDX 7.061   -27,96   -0,39%
  • KOMPAS100 1.046   -4,33   -0,41%
  • LQ45 815   -5,30   -0,65%
  • ISSI 213   0,45   0,21%
  • IDX30 418   -3,23   -0,77%
  • IDXHIDIV20 499   -5,00   -0,99%
  • IDX80 119   -0,75   -0,62%
  • IDXV30 124   -0,22   -0,18%
  • IDXQ30 138   -1,30   -0,93%

OJK Bakal Merancang Produk Asuransi Khusus untuk Fintech Lending


Senin, 13 Januari 2025 / 12:25 WIB
OJK Bakal Merancang Produk Asuransi Khusus untuk Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK sedang merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, produk asuransi khusus yang dirancang untuk fintech lending masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait.

"Khususnya, pendalaman dengan industri perasuransian," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1).

Lebih lanjut, Agusman menuturkan saat ini produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko di industri fintech P2P lending adalah asuransi kredit. 

Sementara itu, OJK juga angkat bicara terkait penggunaan perlindungan jenis Administrative Services Only (ASO) di industri fintech lending. Agusman bilang bahwa penggunaan ASO tidak diperkenankan di fintech lending.

Baca Juga: OJK Minta Pembiayaan Produktif P2P 50%, Pastikan Pinjam Di Pinjol Legal Januari 2025

"Mengingat skema tersebut tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar," tuturnya.

Selain itu, Agusman mengatakan hal tersebut juga tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Sebagai informasi, penggunaan perlindungan ASO di fintech lending sempat menuai polemik akibat permasalahan gagal bayar. 

Senada dengan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan POJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO dalam rangka employee benefit. 

"Oleh karena itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan ASO pada fintech lending," kata Ogi. 

Selanjutnya: Pendaftaran Beasiswa S2 ke Jepang dari Ajinomoto 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Menarik Dibaca: Harga Emas Didekat Level Tertinggi Sebulan, Investor Beralih pada Safe Haven

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×