kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.099   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.121   -36,35   -0,51%
  • KOMPAS100 1.066   -6,57   -0,61%
  • LQ45 837   -5,77   -0,69%
  • ISSI 217   -1,44   -0,66%
  • IDX30 427   -2,80   -0,65%
  • IDXHIDIV20 514   -4,22   -0,81%
  • IDX80 121   -0,82   -0,67%
  • IDXV30 127   -0,34   -0,27%
  • IDXQ30 142   -1,14   -0,80%

OJK Bakal Batasi Lender Individu Non Profesional di Industri Fintech Lending


Rabu, 18 Desember 2024 / 11:47 WIB
OJK Bakal Batasi Lender Individu Non Profesional di Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK menyatakan membatasi lender individu non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membatasi lender individu non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, langkah itu diambil dalam rangka pelindungan lender dan konsumen.

"Lender individu non profesional akan lebih dibatasi, sehingga lebih memberi peluang keikutsertaan lender individu profesional," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).

Lebih lanjut, Agusman menganggap lender individu profesional lebih memahami manfaat dan risiko atas transaksi di fintech P2P Lending. Dia pun mengatakan kajian terkait rencana tersebut sedang disiapkan OJK.

Baca Juga: Pemerintah Tebar Insentif Pajak untuk Kendaraan pada 2025, Ini Kata APPI

Sementara itu, Agusman juga angkat bicara terkait meningkatnya lender perbankan di industri fintech lending. Data OJK mencatat outstanding pinjaman yang disalurkan lender perbankan dalam negeri dan luar negeri per September 2024 mencapai Rp 42,37 triliun, dengan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 14.197 entitas.

Nilai itu meningkat sebesar 55,26%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 27,29 triliun dengan jumlah pemberi pinjaman sebanyak 14.030 entitas. 

Agusman bilang jumlah lender bank yang terus meningkat menunjukkan eratnya sinergi industri P2P lending dengan perbankan, disertai dengan kebermanfaatan bagi kedua belah pihak. 

"Hal itu sejalan dengan kebijakan pada POJK 10/2022, yang mana lender Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat memiliki 75% dari outstanding pendanaan pada akhir bulan suatu penyelenggara," kata Agusman. 

Berdasarkan kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending per Oktober 2024 mencapai Rp 75,02 triliun. Pencapaian per Oktober 2024 tumbuh sebesar 29,23% Year on Year (YoY). 

Selanjutnya: Bapanas Pastikan Beras Premium Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12%

Menarik Dibaca: 5 Keuntungan Terapkan Sistem Loyalitas Pelanggan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×