Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan relaksasi soal agensi di industri asuransi syariah. Sebab persoalan agensi dinilai sebagai salah satu ganjalan bagi unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan spin off.
Direktur IKNB Syariah OJK Mochammad Muchlasin bilang, regulator bakal menyiapkan POJK terkait hal tersebut. Salah satu poinnya adalah agen asuransi dari perusahaan yang masih berada dalam satu grup dapat memasarkan produk, baik konvensional maupun syariah setelah UUS melakukan spin off.
Dalam undang-undang perasuransian, memang disebutkan seorang agen hanya boleh memasarkan produk dari satu entitas perusahaan. Nah selama masih berbentuk UUS, agen masih bisa menjual baik itu konvensional maupun syariah.
Namun saat melakukan spin off, maka agen harus memilih apakah akan bekerja untuk perusahaan konvensional atau perusahaan syariah hasil pemisahan diri. Padahal belum tentu sang agen memilih untuk bekerja di perusahaan syariah hasil spin off ketimbang bertahan di perusahaan induk yang menjual produk konvensional, meskipun yang bersangkutan sudah mengantongi sertifikasi agen syariah.
Hal tersebut selama ini jadi pertimbangan serius dalam aksi korporasi untuk memisahkan unit syariah. "Bisa jadi itu yang menyebabkan belum banyak UUS yang melakukan spin off" katanya belum lama ini.
Muchlasin menambahkan, POJK tersebut ditargetkan kelar tahun ini juga. Sehingga aturan tersebut bisa berlaku di tahun depan. Dus, mulai 2016 aksi spin off pun bisa makin ramai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News