kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif


Minggu, 07 September 2025 / 15:04 WIB
OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif
ILUSTRASI. pemblokiran rekening nasabah yang pasif atau dormant telah memicu adanya aturan baru di industri perbankan dengan OJK tengah mengkaji pembuatan aturan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejadian pemblokiran rekening nasabah yang pasif atau dormant baru-baru ini telah memicu adanya aturan baru di industri perbankan. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembuatan aturan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, selama ini aturan terkait rekening dormant ini menjadi kebijakan internal tiap bank. Namun, ia kini menilai perlu adanya penyeragaman aturan terkait hal tersebut.

Ia mengungkapkan pemicunya adalah ketika ada pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dengan tujuan mencegah penggunaan untuk judi online. Sayangnya, pemblokiran tersebut justru memiliki sentimen negatif dari kalangan nasabah karena dilakukan tiba-tiba.

Menurut Dian, kala itu muncul kebingungan dari nasabah kapan rekening bisa dianggap dormant. Oleh karenanya, ia menilai OJK perlu mengambil inisiatif untuk bikin aturan tersebut.

Baca Juga: 5 Ciri Utama Rekening Dormant yang Berpotensi Diblokir PPATK, Cek Juga Solusinya

“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian ketika ditemui di DPR belum lama ini.

Nah, Dian sendiri memastikan bahwa kajian dari aturan baru tersebut sudah dalam tahap akhir. Artinya, tidak lama lagi, ia bilang aturan tersebut bakal keluar.

Dalam aturan baru tersebut, ia menyebutkan poin-poin yang bakal diatur adalah jangka waktunya, dalam hal ini berapa lama kalau dinyatakan dormant. Lalu, bagaimana proses setelahnya jika dianggap dormant.

Sembari menunggu aturan tersebut, Dian meminta bank tidak asal memblokir rekening nasabah yang tak aktif.

Alih-alih melakukan pemblokiran, Dian justru meminta industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening.

“Ini sekaligus melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” ujar Dian.

Selanjutnya: Menurunnya Ekspor Batubara Dapat Pengaruhi Kinerja Asuransi Marine Cargo

Menarik Dibaca: Ini Daftar 10 Perabot Ruang Makan yang Bikin Rumah Terlihat Ketinggalan Zaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×