kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK bakal tingkatkan ketentuan modal perbankan tahun 2020, begini kesiapan bank kecil


Minggu, 22 Desember 2019 / 15:57 WIB
OJK bakal tingkatkan ketentuan modal perbankan tahun 2020, begini kesiapan bank kecil
ILUSTRASI. Ilustrasi bank IBK Indonesia


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 tengah bersiap melakukan penambahan modal. Aksi ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan meningkatkan ketentuan modal bank cilik.

PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS), misalnya bakal segera menambah modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue dengan menerbitkan 7,7 miliar saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Direktur Kepatuhan Bank IBK Indonesia Alexander F. Rori dalam paparan publik, Jumat (20/12) mengatakan, pengendali saham Bank IBK Indonesia yaitu Industrial Bank of Korea akan ambil bagian dalam aksi ini dengan menyetor modal Rp 700 miliar.

Tahun depan, bank hasil penggabungan usaha antara PT Bank Agris Tbk dengan PT Bank Mitraniaga Tbk ini menurut Rori bakal menggelar aksi serupa. IBK juga telah menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk mempertebal modal.

Selain untuk mendukung ekspansi Bank IBK Indonesia aksi penambahan modal ini menurut Rori bertujuan untuk memenuhi ketentuan peningkatan modal yang bakal diberlakukan OJK mulai 2020 mendatang.

Baca Juga: Jalan panjang berburu Bank Permata (BNLI) hingga dimenangkan Bangkok Bank

“Seperti kita tahu, OJK akan meningkatkan ketentuan modal BUKU 1 mulai 2020 menjadi minimum Rp 1 triliun. Kemudian pada 2021 meningkat menjadi Rp 2 triliun, dan minimum Rp 3 triliun pada 2022,” kata Rori.

Sebagai catatan, dalam ketentuan yang berlaku kini modal inti BUKU 1 senilai kurang dari Rp 1 triliun. Sementara BUKU 2 bermodal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun, kemudian BUKU 3 senilai Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU 4 lebih dari Rp 30 triliun.

“Dengan rights issue ini maka modal kami akan menjadi Rp 1,3 triliun sehingga masih akan memenuhi ketentuan pada 2020. Sementara dengan tambahan Rp 1 triliun tahun depan maka modal kami pada akhir 2020 akan menjadi Rp 2,4 triliun,” lanjut Rori.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×