kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK Susun RPOJK Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pembiayaan, Ini Sejumlah Poinnya


Senin, 23 Oktober 2023 / 21:29 WIB
OJK Susun RPOJK Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pembiayaan, Ini Sejumlah Poinnya
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dengan pengembangan dan penguatan lembaga pembiayaan. Terdapat beberapa poin penting yang berubah dari POJK sebelumnya, di antaranya terkait pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dan pembentukan tim likuidasi.

Poin pemisahan UUS sebelumnya dalam POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tertulis dalam pasal 41 ayat (1) yakni perusahaan pembiayaan dapat memisahkan UUS menjadi perusahaan pembiayaan syariah. Namun berbeda dengan RPOJK yang akhirnya mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk memisahkan UUS menjadi perusahaan pembiayaan syariah.

Kemudian dalam poin pembentukan likuiditas dalam RPOJK pasal 112A yang sebelumnya tidak ada dalam POJK sebelumnya menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang dicabut izin usahanya wajib untuk membentuk tim likuiditas paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Terkait hal tersebut, beberapa perusahaan pembiayaan memilih untuk tidak menanggapi poin-poin baru tersebut dan hanya memberikan beberapa harapannya.

Baca Juga: Kebijakan DP 0% Kendaraan Bermotor Berlanjut, Begini Penerapannya di Multifinance

“Saya akan mempelajarinya terlebih dahulu, tetapi saya percaya ini untuk kebaikan industri jasa keuangan,” ujar Executive Board Indomobil Finance Gunawan Effendi kepada Kontan, Senin (23/10).

Sama halnya dengan Direktur Keuangan Adira Finance Sylvanus Gani Mandrofa, alih-alih memberikan tanggapan, Ia menyampaikan keinginannya agar regulasi perusahaan pembiayaan terus bertumbuh dan berkembang.

Termasuk di antaranya memberikan kemudahan dalam perizinan, perluasan kegiatan usaha termasuk kemudahan pemasaran melalui sistem elektronik atau digital, dan kesempatan luas bagi perusahaan pembiayaan untuk berinvestasi dalam menunjang kegiatan usahanya.

“Dengan tetap memperhatikan tingkat risiko dan keberlanjutan usaha perusahaan pembiayaan,” ujar Gani.

Selain kedua poin di atas, poin penting lainnya yang dirancang OJK dalam RPOJK ini di antaranya adalah terkait tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan ditetapkan paling rendah peringkat komposit 2. Salah satunya terdapat dalam Pasal 13 ayat (1) yang berisikan perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan investasi dengan cara pembiayaan infrastruktur kesehatannya ditetapkan paling rendah peringkat 2 komposit.

Adapun penambahan pasal 19 A sampai dengan pasal 19 E yang membahas terkait perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan pembiayaan dengan sistem elektronik. Di mana pada POJK sebelumnya yakni POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tidak dijelaskan terkait pasal-pasal tersebut.

Kemudian RPOJK ini juga menyebutkan perubahan penerapan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor jadi dilakukan sekali setiap tahunnya, dihitung berdasarkan laporan posisi akhir bulan Desember. Sedangkan pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 disebutkan bahwa laporan bulanan dilakukan dua kali yakni per 30 Juni dan 31 Desember.

Baca Juga: Adira Finance Soroti Tiga Hal Ini di Industri Kendaraan Listrik

Di sisi lain, terkait sanksi administratif juga alami perubahan dibandingkan dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, di mana dalam RPOJK ini dituliskan dalam pasal 113 ayat (4) bahwa sanksi administratif diberikan secara tertulis paling banyak dua kali dengan masa berlaku masing-masing tiga bulan. Dan juga ada penambahan pengenaan sanksi denda administratif sebesar Rp 100 juta dalam pasal 114 ayat (2A).

Selain beberapa poin yang disampaikan sebelumnya, masih banyak perubahan yang ada dalam RPOJK ini, baik perubahan dalam pasal, penambahan pasal, maupun penghapusan pasal. Namun saat ini OJK masih dalam tahap menunggu tanggapan dari beberapa pihak yang berkaitan.

Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman juga mengatakan bahwa RPOJK tersebut merupakan tindak lanjut dari undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×